https://www.jurnas.com/images/img/

OPINI

Api Membakar Hutan, Api Membakar Nurani: Filsafat di Balik Karhutla

Redaksi | Senin, 26/10/2026 18:15 WIB



Api yang membakar hutan dapat dipadamkan dengan air, tetapi api yang membakar nurani lewat keserakahan hanya padam oleh kesadaran. Guru Besar Filsafat Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Ketua Asosiasi Aqidah dan Filsafat Islam (ASAFI), Prof. Kholid Al Walid (Foto: Ist)

Oleh: Prof. Dr. Kholid Al Walid, M.Ag

Guru Besar Filsafat Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Ketua Asosiasi Aqidah dan Filsafat Islam (ASAFI)

Setiap kali kemarau tiba, kita seperti menonton film yang sama diputar ulang. Langit Sumatra dan Kalimantan menguning, sekolah diliburkan, bandara menutup landasan, anak-anak terbatuk di posko pengungsian asap, dan para pejabat kembali berjanji bahwa tahun depan tidak akan terulang. Ketika tahun depan tiba, janji itu menguap bersama asap.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pun dikenang sebagai musibah tahunan, seolah ia takdir cuaca belaka. Padahal para peneliti berulang kali menunjukkan bahwa sebagian besar titik api bukan buatan alam, melainkan buatan manusia: pembukaan lahan dengan cara membakar, pengeringan gambut, dan lemahnya pengawasan. Karena itu karhutla bukan sekadar soal teknis pemadaman. Ia adalah gejala dari sesuatu yang lebih dalam, yakni cara kita memahami apa itu alam, siapa itu manusia, dan bagaimana keduanya berhubungan. Di titik inilah filsafat dibutuhkan.

Mulla Sadra, filsuf besar Persia abad ke-17, menawarkan gagasan Harakah al-Jawhariyah atau gerak substansial. Aristoteles dan banyak filsuf setelahnya memandang bahwa perubahan hanya terjadi pada sifat-sifat sesuatu, sementara substansinya tetap. Sadra membalik pandangan itu: substansi sendiri terus bergerak, berpindah dari yang potensial menuju yang aktual, dari yang kurang menuju yang lebih sempurna.

Baca juga :
Polisi Tetapkan 257 Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar 35 Ribu Hektare

Alam semesta, dengan demikian, bukan tumpukan benda mati, melainkan proses yang hidup dan menyempurna. Hutan gambut yang terbentuk ribuan tahun, lapis demi lapis, adalah contoh nyata gerak itu: kehidupan yang perlahan mematangkan diri menjadi penyimpan karbon, penjaga tata air, dan rumah bagi beragam spesies.

Ketika api sengaja disulut, yang lenyap bukan hanya pohon, melainkan perjalanan panjang sebuah wujud menuju kesempurnaannya. Dalam kacamata Sadra, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pemutusan paksa atas gerak eksistensial yang sedang berlangsung. Apalagi Sadra juga mengajarkan tasykik al-wujud, bahwa wujud itu satu namun bertingkat. Manusia dan hutan berada dalam satu kontinum realitas, bukan dua dunia yang terpisah.

Baca juga :
Pelaku Karhutla Harus Ditindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Ibn Arabi membawa kita lebih jauh lewat wahdat al-wujud. Baginya alam adalah tajalli, penampakan nama-nama Ilahi, sehingga setiap makhluk adalah ayat yang patut dibaca dan dihormati. Memandang hutan sebagai ayat kauniyah mengubah hubungan kita dengannya: dari hubungan subjek dan objek yang menguasai, menjadi hubungan saling menyaksikan yang menghormati.

Dalam kerangka ini, manusia sebagai khalifah bukanlah penguasa yang bebas mengeruk, melainkan penjaga amanah yang kelak dimintai pertanggungjawaban. Al-Qur’an telah mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan di laut muncul akibat ulah tangan manusia (QS. Ar-Rum: 41), dan melarang berbuat kerusakan di bumi setelah ia diperbaiki (QS. Al-A’raf: 56). Asap yang menyelimuti kita hari ini adalah tafsir yang terlalu telanjang atas ayat-ayat itu.

Baca juga :
Mengenal Penyakit ISPA, Pengobatan, dan Estimasi Biayanya

Lalu mengapa kita tetap membakar? Jawabannya terletak pada cara pandang modern yang menggeser alam dari ayat menjadi barang. Sejak Descartes dan Bacon, alam dibayangkan sebagai mesin besar yang boleh dibongkar demi kepentingan manusia. Martin Heidegger menyebut watak teknologi modern ini sebagai Gestell, cara menyingkap dunia hanya sebagai cadangan sumber daya yang siap dipakai.

Dalam logika itu, gambut tak lagi dilihat sebagai ekosistem yang hidup, melainkan “lahan tidur” yang menunggu dikonversi. Hutan dihitung per hektare, per tonase, per kuartal. Membakar menjadi pilihan rasional karena ia murah dan cepat, sementara biaya sesungguhnya, yakni penyakit pernapasan, hilangnya keanekaragaman hayati, dan emisi karbon, ditanggung publik dan generasi yang belum lahir.

Seyyed Hossein Nasr sejak lebih setengah abad lalu, lewat Man and Nature, telah menegaskan bahwa krisis lingkungan pada hakikatnya adalah krisis spiritual. Manusia modern kehilangan rasa sakral terhadap alam, dan karena itu tak lagi merasa gentar ketika merusaknya. Pandangan ini penting karena ia menolak ilusi bahwa persoalan ekologi cukup diselesaikan dengan teknologi dan regulasi.

Teknologi tanpa kesadaran hanya mempercepat kerusakan, dan regulasi tanpa nurani hanya melahirkan siasat untuk menyiasatinya. Yang dibutuhkan adalah pemulihan cara pandang: bahwa hutan bukan hanya berguna, tetapi juga bermakna.

Kearifan lokal Nusantara sebenarnya menyimpan jawaban yang sejalan dengan renungan para filsuf itu. Banyak komunitas adat memiliki aturan ketat dalam membuka ladang: menentukan waktu yang tepat, membuat sekat agar api tidak menjalar, dan menyisakan hutan larangan yang tak boleh disentuh. Aturan semacam ini lahir dari kesadaran bahwa hutan adalah bagian dari kehidupan bersama, bukan sekadar sumber penghasilan. Ironisnya, kearifan itu kerap tersisih oleh model pembangunan yang menjauhkan masyarakat dari tanahnya sendiri.

Di sinilah etika tanggung jawab Hans Jonas menemukan relevansinya. Dalam The Imperative of Responsibility, Jonas berargumen bahwa kekuatan teknologi manusia kini begitu besar hingga mampu mengancam kelangsungan kehidupan itu sendiri, sehingga etika lama yang hanya menimbang akibat jangka pendek dan sesama manusia sezaman tak lagi memadai.

Tindakan kita harus selaras dengan keberlanjutan kehidupan yang sejati di masa depan. Karhutla adalah contoh telak dari kegagalan etis ini. Anak-anak yang paru-parunya terpapar asap, karbon yang terlepas dari gambut dan memanaskan bumi, serta kabut yang melintasi batas negara, semuanya adalah beban yang kita wariskan tanpa izin kepada mereka yang tak punya suara dalam keputusan hari ini.

Lantas, apa yang mesti dilakukan? Pertama, penegakan hukum harus tegas dan adil. Korporasi yang membuka lahan dengan api, termasuk para pemilik manfaat di balik perusahaan, harus dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya pekerja lapangan atau petani kecil yang mudah dijerat. Di sisi lain, petani kecil yang membakar karena tak punya alternatif murah perlu didampingi dengan teknologi dan pembiayaan pembukaan lahan tanpa bakar.

Keadilan ekologis tak boleh menjadi alat menghukum yang lemah dan membiarkan yang kuat. Kedua, restorasi gambut dan pembasahan kembali lahan harus diperlakukan sebagai kerja peradaban, bukan proyek musiman yang mengikuti siklus anggaran. Ketiga, pendidikan etika lingkungan perlu masuk ke pesantren, madrasah, dan kampus, agar gagasan khalifah dan amanah tak berhenti sebagai kutipan mimbar, tetapi menjadi disposisi moral yang menuntun kebijakan dan perilaku.

Api yang membakar hutan dapat dipadamkan dengan air, helikopter, dan hujan buatan. Tetapi api yang membakar nurani, yakni keserakahan yang memandang alam semata sebagai komoditas, hanya padam oleh kesadaran. Al-Qur’an menyebut bahwa tiada sesuatu pun melainkan bertasbih memuji Tuhan (QS. Al-Isra’: 44).

Jika hutan itu bertasbih, maka membakarnya adalah membungkam sebuah zikir. Alam adalah titipan untuk dirawat, bukan warisan untuk dihabiskan. Sudah saatnya kita berhenti menyebut karhutla sebagai musibah, dan mulai menyebutnya apa adanya: krisis cara pandang yang menuntut pertobatan ekologis kita bersama.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kholid Al Walid Kebakaran Hutan Filsafat Karhutla Krisis Ekologis

Terkini | Senin, 26/10/2026 19:21 WIB

Terpopuler

Jurnas Video