https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tragis, 11 Bahasa Daerah Punah

Subhan Kuncoro | Rabu, 20/12/2017 14:27 WIB



Guna mencegah kepunahan lebih lanjut, Kemendikbud melakukan revitalisasi dan konservasi bahasa daerah. Ilustrasi

Jakarta - Sejalan perkembangan zaman, banyak bahasa daerah yang mulai ditinggalkan penuturnya. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan, 11 bahasa daerah dinyatakan punah.

Catatan Kemendikbud tahun 2017 menyatakan, sebanyak 11 dari 71 bahasa daerah yang sudah dipetakan vitalitasnya dinyatakan punah. Kesebelas bahasa tersebut berasal dari Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Selanjutnya, empat bahasa daerah berstatus kritis, dua bahasa mengalami kemunduran, 19 bahasa terancam punah, 16 bahasa berstatus stabil namun terancam punah, dan 19 bahasa dinyatakan aman.

Baca juga :
Wamendikdasmen: Pelestarian Bahasa Daerah Jangan Berhenti di Buku Sastra
Guna mencegah kepunahan lebih lanjut, Kemendikbud melakukan revitalisasi dan konservasi bahasa daerah.

"Ada konservasi dan revitalisasi di beberapa daerah. Beberapa sudah dilakukan, misalnya membuat kamus-kamus bahasa daerah tersebut, pelatihan-pelatihan bahasa daerah, khususnya untuk anak muda dan pelajar," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Suhendar di Jakarta, Rabu (20/12/).

Baca juga :
Revitalisasi Sekolah Pascabencana Momentum Perkuat Pendidikan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan, tugas pengembangan dan perlindungan sastra daerah ada di tangan pemerintah daerah berkoordinasi dengan lembaga kebahasaan. Terkait hal itu, Kemendikbud mendorong pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menerbitkan peraturan daerah tentang pengutamaan bahasa negara dan perlindungan bahasa dan sastra.

Sayangnya, belum banyak pemda yang menerbitkan peraturan daerah tersebut.

Baca juga :
Kemendikdasmen Siapkan Rp2,2 Triliun untuk Revitalisasi 938 SMK hingga SLB
"Perda ini masih sangat sedikit, baru ada lima perda yang langsung merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 itu. Yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan yang terbaru Sumatera Utara," ujar Dadang.

Dia mengemukakan pemerintah juga melibatkan tokoh-tokoh bahasa dan sastra untuk bekerja sama dengan pemda merevitalisasi bahasa dan sastra.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Bahasa Daerah Punah Revitalisasi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777