https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pelaku Kejahatan Anak Diancam Hukuman Restitusi

Mutiul Alim | Sabtu, 28/10/2017 08:38 WIB



Restitusi merupakan kompensasi yang harus dibayar oleh pelaku kepada korban. Uang Restitusi di luar denda pengadilan. Ilustrasi anak

Bogor – Ada baiknya berpikir dua kali untuk melakukan tindak kriminal terhadap anak. Kini, hukuman yang membayang-bayangi pelaku bukan saja pidana kurungan dan denda, melainkan pembayaran Restitusi.

Restitusi adalah uang ganti rugi yang harus dibayar oleh pelaku kejahatan anak kepada korban, yang dalam hal ini anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Pemerintah telah mengatur ketentuan ini di dalam Undang-undang No. 35 tahun 2014, yang diperinci dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2017.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Hasan, Restitusi merupakan uang ganti rugi yang harus diberikan kepada anak sebagai korban. Sebab, selama ini denda yang diberlakukan oleh pengadilan kepada pelaku, masuk ke dalam kas negara.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

“Ketika pengadilan memberikan sanksi pidana misalnya sepuluh tahun dan denda Rp200 juta. 200 juta itu buat negara, lha terus korban dapat apa? Nah Restitusi ini sebagai uang ganti rugi dari pelaku kepada korban,” kata Hasan dalam Media Gathering di Bogor, Jumat (27/10).

Dengan demikian, artinya pelaku kejahatan anak, selain menerima sanksi denda dari pengadilan, juga harus membayarkan uang Restitusi kepada korban.

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

Lalu, berapa besar biaya yang harus dibayarkan untuk Restitusi? Hasan memaparkan Restitusi merupakan akumulasi dari kerugian kekayaan, immateriil/psikologis, dan perawatan medis, yang diajukan oleh keluarga maupun wali korban melalui penuntut umum, penyidik, atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pengajuan atau permohonan Restitusi dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracth) melalui LPSK. Namun jika permohonan diajukan sebelum putusan pengadilan, dapat dilakukan melalui penyidik atau penuntut umum,” tambahnya.

Baca juga :
200 Ribu Anak Terpapar Judol, Komdigi: Mayarakat Harus Jadi Garda Edukasi

Sementara mengutip Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017, setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan Restitusi. Sementara tindak pidana yang dimaksud meliputi anak yang berhadapan dengan hukum, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, korban pornografi, korban penculikan dan/atau perdagangan orang, korban kekerasan fisik, dan korban kejahatan seksual.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kementerian PPPA Restitusi Seks Anak Pidana Perdata

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777