https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Gegara Maraba Bokong, Taylor Swift Jalani Sidang

Redaksi | Selasa, 08/08/2017 10:57 WIB



Selama persidangan itu keamanan terus ditingkatkan mulai dari sebelum persidangan hingga selesai. Taylor Swift

Jakarta - Penyanyi asal Amerika Serikat, Taylor Swift menjalani persidangan pertama atas tuntutan pencemaran nama baik seorang DJ di pengadilan Denver pada Senin (7/8).

Dilansir Sky News, Swift dilaporkan karena ucapannya tentang DJ David Mueller yang menuduh DJ tersebut telah melakukan pelecehan seksual padanya. Mueller dituduh mencoba meraba bokong penyanyi 27 tahun itu.

Ucapan itu membuat Mueller dipecat dari pekerjaannya sebagai DJ. Tak terima hal itu Mueller melaporkan pelantun lagu Love Story ke pengadilan dan meminta ganti rugi sebesar tiga juta dollar (Rp39,5 miliar).

Baca juga :
Fasilitasi Doa Bersama untuk Republik, Gedung Putih Tuai Kritik

Namun Swift mengungkapkan bahwa itu bukanlah tuduhan melainkan fakta. Menurutnya, Dj tersebut memang telah tindakan tak senonoh kepadanya.

"Itu bukan kecelakaan, itu sangat disengaja, dan saya tidak pernah tidak begitu yakin dengan apapun dalam hidup saya," ungkap peraih sepuluh Grammy Awards.

Baca juga :
Usai Kunjungan Trump, China bakal Beli Pesawat dari Amerika Serikat

Selama persidangan itu keamanan terus ditingkatkan mulai dari sebelum persidangan hingga selesai. Polisi bahkan mengerahkan seekor anjing pelacak menunggu di luar ruang sidang.

Baca juga :
Menhut Dorong Produk Kehutanan RI Kuasai Pasar Amerika, Kayu Dijamin Legal
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Taylor Swift Selebriti Amerika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777