Tora Sudiro berbaju tahanan dan berpenutup wajah hitam dikawal Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan ( foto: jurnas.com/Munadi)
Jakarta - Tora Sudiro akhirnya muncul di tengah-tengah awak media. Dengan mengenakan baju tahanan Tora Sudiro terlihat santai. Ia tak sungkan untuk mengacung tangan simbol damai, yaitu dengan dua jari telunjuk dan jari tengah ke arah awak media yang meliput.
Pemain film Warkop DKI Reborn : Jangkrik Boss Part 2 ini mengacungkan jarinya usai pihak kepolisian melakukan rilis pers dan menunjukkan barang bukti berupa 30 butir dumolid.Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil menyita tiga papan atau 30 butir obat dumolid.Tora Sudiro dikenakan Pasal 62 UU psikotropika tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Mieke Amalia dipulangkan ke rumah. (Wan)
Jum'at, 31/07/2026 19:12 WIB
Jum'at, 31/07/2026 19:05 WIB
Minggu, 26/07/2026 10:05 WIB