https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tora Resmi Tersangka, Mieka Amalia Dipulangkan

Fitriawan Ginting | Jum'at, 04/08/2017 11:55 WIB



Tidak hanya kepada Tora Sudiro, pihak kepolisian juga menjalani tes urine kepada istrinya, Mieke Amalia. Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, rilis Tora Sudiro ( foto: jurnas.com-Munadi )

Jakarta - Setelah menunggu status Tora Sudiro usai ditangkap di kediamannya pada hari Kamis kemarin, hari Jumat (4/8/2017) ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.

Pria dengan inisial TS ini ditetapkan tersangka karena hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan psikotropika, yaitu dumolid. Serta barang bukti sebanyak 30 butir yang ditemukan di kamar mandi kamar tidurnya.

"Kami melakukan tes urine, hasil tes urine positif benzo menggunakan obat-obat keras," terang Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung saat press realease status Tora Sudiro dan istri.

Baca juga :
Dikta Buka Babak Baru Karier Musik Bertajuk Unapologetic
Tidak hanya kepada Tora Sudiro, pihak kepolisian juga menjalani tes urine kepada istrinya, Mieke Amalia. Sang istri pun ternyata positif menggunakan obat dumolid.

"Pada saat penggeledahan tempat juga hadir istri TS inisial M dan kita pun melakukan tes urine. Hasilnya pun sama," imbuh Vivick.

Baca juga :
Sampul Album Man`s Best Friend Terkait dengan Masa Lalu Sabrina Carpenter
Kini, Tora Sudiro sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Kemungkinan untuk menjalani rehabilitasi pun sangat kecil. Karena dirinya membeli dumolid tidak dari resep dokter, melainkan dari rekannya.

Namun sang istri, Mieke Amalia tidak ditetapkan menjadi tersangka. Ia dipulangkan ke rumah mulai hari ini untuk bisa bertemu dengan kelima anaknya.

Baca juga :
Katy Perry Ingin Liburan Natal Bersama Eks PM Kanada Justin Trudeau
Atas barang bukti 30 butir dumolid, Tora Sudiro dikenakan Pasal 62 UU psikotropika tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Pihak kepolisian menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) juga melakukan pemeriksaan medis status tingkat ketergantungan TS, inisial untuk Tora Sudiro terhadap obat yang dikonsumsi.

"Hasil yang didapat dari proses medis bahwa TS masih dalam ketergantungan rendah begitu juga terhadap istrinya," tutur Vivick Tjangkung.

Diketahui, Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap di kediamannya di perumahan Bali View, Cirendeu, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pada pukul 10.00 WIB. Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil menyita tiga papan atau 30 butir obat dumolid.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kabar Artis Tora Sudiro

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777