https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

FGD Kemenhub dengan Komunitas Ojol Sempat Ricuh, Perwakilan Korban Aplikator Tuntut Keadilan

Samrut Lellolsima | Kamis, 24/07/2025 16:31 WIB



Waktu narasumber sedang briefing ada kata-kata yang memantik, yakni tidak ikut menyertakan driver roda empat. Kemudian saya bersama rekan lain, Eki protes. Hal itu tidak ditanggapi baik oleh para peserta lain yang hadir. FGD Kementerian Perhungan dengan Komunitas Ojol di Hotel Red Top Jakarta, Kamis (24/7). (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sejumlah komunitas driver transportasi online dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berlangsung hari ini (Kamis, 24/7) di Jakarta, sempat ricuh. Penyebabnya, salah satu komunitas yang tergabung dalam “korban aplikator” merasa ada ketidakadilan dalam acara tersebut.

Perwakilan korban aplikator, Agung menceritakan bahwa kericuhan berawal saat pihak narasumber dari Kemenhub tidak mengikutsertakan komunitas dari driver online roda empat.

“Waktu narasumber sedang briefing ada kata-kata yang memantik, yakni tidak ikut menyertakan driver roda empat. Kemudian saya bersama rekan lain, Eki protes. Hal itu tidak ditanggapi baik oleh para peserta lain yang hadir,” kata dia di lokasi acara, Hotel Red Top Jakarta.

Baca juga :
Kejaksaan Usul Tambahan Anggaran Rp28,15 T, Komisi III DPR Siap Perjuangkan

Kemudian, dilanjutkan Agung, para peserta lain dari komunitas ojol bahkan sempat mengintimidasi dan meneriakan kata-kata yang kurang pantas. Mereka bahkan langsung merangsek masuk ke barisan “korban aplikator”.

“Peserta lain merasa terusik dan bilang jumlah massa kami lebih banyak. Kalian jangan macam-macam. Beberapa dari kami juga mendapatkan tendangan,” sambungnya menceritakan.

Baca juga :
Kejagung Bakal Periksa Seluruh Pengadaan di BGN Buntut Korupsi MBG

Beruntung aparat penegak hukum yang berjaga di lokasi bertindak cepat dan melerai kericuhan antara sesama driver online tersebut. 

“Pada dasarnya kami tertib dan taat aturan, namun apabila ada hal-hal yang mengarah pada ketidakadilan dan harus disuarakan, kami akan tetap berbicara lantang,” kata Agung.

Baca juga :
Kejagung Bakal Terapkan Pasal TPPU Korupsi MBG

Acara kemudian dilanjutkan kembali dengan mendengarkan paparan dari Kemenhub dan tuntutan dari para komunitas driver online yang hadir. 

Adapun dalam surat undangan FGD yang digelar Kemenhub pada Kamis siang, 24 Juli 2025, disebutkan beberapa komunitas ojol diundang.

Tujuan dari FGD sendiri adalah untuk mewujudkan tata kelola dan kebijakan transportasi online dengan tetap menjaga kesejahteraan pengemudi dan keterjangkauan layanan masyarakat.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemenhub FGD korban aplikator transportasi online komunitas ojol Agung

Terkini | Rabu, 05/08/2026 07:12 WIB

Humanika

5 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Olahraga

Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan

Gaya Hidup

Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi Global, Peneliti Temukan Risiko Besar

News

Menkomdigi Minta Waspadai Hoaks Demo, Banyak Video Lama Kembali Viral

News

Menteri ATR Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Paling Lama 10 Hari

News

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy Karim

Gaya Hidup

Bagaimana Cara Membuat Alat Sederhana untuk Melihat Gerhana Matahari

News

Legislator: Negara Jangan Hanya Menyita, Aset Rampasan Harus Tetap Bernilai

News

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim

News

Kemenkes Tegaskan Anak Harus Dilindungi dari Promosi Vape

News

Kapal Migran Terbakar di Selat Inggris, 157 Orang Berhasil Diselamatkan

News

Basarnas Alihkan Operasi SAR KMP Muatiara Sentosa 2 jadi Operasi Rutin

News

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Humanika

Apa Mahar Terbaik dalam Pandangan Islam?

Info Bank BNI

Ganda Putra Indonesia Raih Tiga Gelar, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

News

Ketua Komisi III: Tidak Benar Ada Surat Presiden Soal Pengganti Kapolri

Humanika

7 Perkara yang Membatalkan Salat Menurut Fikih

Humanika

6 Hal Mubah dalam Salat yang Boleh Dilakukan Tanpa Membatalkan Ibadah

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777