https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Terkait Korupsi

Gery David Sitompul | Selasa, 27/10/2026 14:48 WIB



Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Saksi-saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya hari ini ADR, Wakil Bupati Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa.

Baca juga :
KPK Geledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor

Selain Ade Ruhandi, KPK juga memanggil rmpat orang. saksi lainnya. Mereka ialah Sekretaris Daerah Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Daerah Bogor atau Kepala Bappenda tahun 2022-2025 Arif Rahman, Staff Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Sesilia Windy dan ADC Bupati Bogor Gilang Windu.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Pengusutan perkara tersebut ditandai dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Disdik Kabupaten Bogor pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Baca juga :
Wakil Bupati Bogor Apresiasi Kesuksesan Progam MBG Prabowo

Kendati demikian, KPK belum memerinci proyek pengadaan apa yang diduga bermasalah. Lembaga antirasuah itu juga belum mengungkap konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain perkara dugaan korupsi pengadaan, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bogor.

Pengusutan perkara tersebut masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan KPK pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sprindik umum itu diterbitkan setelah KPK membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga adanya penerimaan oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di lingkungan dinas pendapatan Kabupaten Bogor. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kabupaten Bogor Wakil Bupati Bogor Pemotongan Upah Pungut