Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria memberi keterangan usai acara Peningkatan Kompetensi dan Pengembangan Diri di Lingkungan Lembaga Sensor Film di Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/10). (Foto: Komdigi)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti maraknya konten mini drama berbasis kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) yang memuat pornografi, kekerasan seksual, hingga unsur perjudian.
Konten tersebut diduga memanfaatkan media sosial sebagai pintu masuk untuk mengarahkan pengguna ke platform lain yang menyediakan tayangan berbayar dengan penyensoran sangat minim.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, konten drama pendek berbasis AI kini muncul cukup gencar di berbagai platform media sosial. Penggunaan teknologi AI memungkinkan pembuat konten memproduksi tayangan secara kreatif, tetapi sebagian di antaranya menjadi perhatian pemerintah karena memuat unsur negatif.
“Kita mengamati munculnya konten-konten berupa drama pendek yang muncul dengan cukup gencar dan ramai di platform media sosial. Film-film ini digarap dengan cukup kreatif menggunakan teknologi artificial intelligence pada umumnya,” ujar Nezar dalam siaran pers dikutip Selasa (27/10).
Ia menyebut Pemerintah sedang mencermati kepatuhan platform, termasuk layanan yang tidak terdaftar di Indonesia tetapi menggunakan media sosial untuk menjangkau pengguna.
“Dia hanya menggunakan media sosial sebagai gateway. Ketika pengguna mengeklik, mereka akan masuk ke platform berbeda yang berbayar. Kita melihat konten di sana nyaris tanpa sensor,” kata Nezar.
Untuk mengatasi celah tersebut, Kemkomdigi berkolaborasi dengan platform media sosial melalui dashboard bersama guna mengawasi konten yang berpotensi melanggar hukum.
Wamen Nezar juga membuka peluang melibatkan Lembaga Sensor Film (LSF) yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam penyensoran.
Pengawasan terhadap konten di layanan over the top (OTT) membutuhkan koordinasi lebih mendalam dengan perusahaan teknologi agar pemantauan tidak hanya mencakup media sosial, tetapi juga aplikasi yang menjadi tujuan pengguna.
“Kita juga akan sangat senang sekali kalau bisa mendapat masukan dari Lembaga Sensor Film, yang kita tahu punya keahlian, sejarah yang panjang, dan pengetahuan yang mendalam tentang praktik penyensoran untuk konten-konten negatif seperti ini,” tutur Wamen Nezar.
Wamen Nezar menegaskan kolaborasi Kemkomdigi, LSF, dan perusahaan teknologi diperlukan untuk memperkuat pengawasan konten digital.
Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah konten yang berpotensi melanggar hukum semakin meluas serta menjaga ruang digital tetap aman dan sehat bagi masyarakat.
Selasa, 27/10/2026 12:43 WIB
Selasa, 20/10/2026 08:35 WIB