Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam penutupan Kongres XXIV INI (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendorong percepatan transformasi digital layanan kenotariatan melalui pengembangan sistem E-Notary yang terintegrasi, aman, dan didukung basis data akurat.
Selain meningkatkan efisiensi pelayanan, digitalisasi tersebut diharapkan memperkuat tata kelola profesi notaris sekaligus mencegah penyalahgunaan akun dan potensi pelanggaran hukum.
Pesan tersebut disampaikan Supratman saat menutup Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Padma Hotel Semarang, pada Jumat (23/10/2026) kemarin.
Di hadapan ribuan notaris, Supratman menegaskan pentingnya integritas notaris sebagai pejabat umum serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam menjalankan profesi.
"Tujuan daripada digitalisasi, sekali lagi saya selalu katakan, baik bagi pemerintah karena itu akan ada big data yang benar. Big data ini sangat penting bagi keberlangsungan sebuah kebijakan di masa-masa yang akan datang," ujar Menkum Supratman.
Menurut dia, digitalisasi layanan kenotariatan tidak sekadar bertujuan mempercepat proses administrasi, tetapi juga membangun basis data yang akurat dan terintegrasi sebagai landasan penyusunan kebijakan pemerintah. Karena itu, Kementerian Hukum menyambut dukungan anggota INI terhadap pengembangan E-Notary.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah pengelolaan protokol notaris serta pengamanan akses akun. Supratman menyoroti pentingnya registrasi ulang dan penerapan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencegah penyalahgunaan akun notaris oleh pihak lain, termasuk biro jasa.
Kementerian Hukum juga tengah membangun sistem layanan yang terhubung dengan berbagai layanan pemerintah lainnya. Integrasi tersebut diharapkan mempermudah notaris dan masyarakat dalam mengakses pelayanan secara lebih cepat, termasuk melalui keterhubungan layanan pengesahan badan hukum dengan administrasi perpajakan.
"Kami akan menuju ke sana. Jadi, satu klik semua layanan di pemerintahan dapat diakses dengan cepat dan terintegrasi," kata dia.
Di samping transformasi digital, Supratman mengingatkan para notaris agar menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan kewenangan profesionalnya.
Dia menegaskan bahwa notaris sebagai pejabat umum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tindakan dan layanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang paling penting di antara teman-teman semua, supaya jangan terhantui dengan kasus-kasus hukum, integritas itu menjadi modal utama bagi semua. Teman-teman sebagai pejabat umum, kami sebagai pejabat negara," tegasnya.
Dalam kaitan itu, Kementerian Hukum akan memperketat pengawasan terhadap pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan fidusia guna mencegah potensi kerugian negara akibat ketidakpatuhan. Supratman juga mengingatkan pentingnya penerbitan sertifikat fidusia sesuai ketentuan, termasuk penerapan prinsip satu objek satu sertifikat.
Dia turut menegaskan bahwa setiap kebijakan Kementerian Hukum harus disusun berdasarkan analisis berbasis bukti, bukan kepentingan pribadi. Setiap kebijakan, kata dia, perlu melalui pengujian dan didukung dokumentasi analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sejak saya jadi Menteri Hukum, tidak ada satu pun kebijakan yang saya keluarkan dalam bentuk peraturan menteri suka-suka menteri. Semua didasarkan atas analisis kebijakan. Setiap kebijakan harus diuji dan dilandasi dokumentasi analisis kebijakan berbasis bukti,” katanya.
Untuk memperkuat koordinasi dengan organisasi profesi, Supratman meminta INI menunjuk liaison officer (LO) yang dapat berkomunikasi langsung dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Mekanisme tersebut diharapkan mempermudah penanganan kendala layanan dan pengaduan anggota secara lebih terarah.
Dalam rangkaian kegiatan di Semarang, Supratman juga menyerap aspirasi dan aduan para notaris melalui forum `Pasti Ada Solusi` yang digagas Kementerian Hukum. Forum tersebut menjadi sarana dialog langsung untuk membahas berbagai persoalan masyarakat, termasuk masalah yang berkaitan dengan layanan dan kewenangan kementerian.
Menurut Supratman, forum ini diselenggarakan secara berkala setiap Jumat sebagai upaya pemerintah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan di Semarang itu merupakan pelaksanaan ke-22.
Dia menjelaskan, berbagai persoalan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Sementara itu, aduan yang berkaitan dengan kementerian atau lembaga lain akan diteruskan kepada instansi terkait.
“Daripada menyampaikan hal-hal kurang baik di medsos, lebih baik datang berdialog langsung,” katanya.
Supratman menyebut pendekatan tersebut merupakan bentuk upaya jemput bola agar pemerintah tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif mendengarkan dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat. Ia memastikan forum itu akan terus dilanjutkan.
Diketahui, Kongres XXIV INI yang berlangsung sejak 21 Oktober 2026 tersebut menetapkan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat INI periode 2026–2030. Kongres juga menetapkan Dewan Kehormatan Pusat dan Dewan Pengawas untuk periode yang sama.
Dalam sambutannya, Irfan melaporkan bahwa seluruh rangkaian kongres berlangsung lancar dan paripurna dengan partisipasi lebih dari 2.500 orang. Ia menekankan pentingnya menjaga INI sebagai wadah bersama untuk menampung aspirasi notaris dari berbagai daerah.
“Kami sayang organisasi ini, cinta organisasi ini, dan kami membutuhkan rumah ini untuk menyerap aspirasi dari daerah. Di rumah inilah tempat berkumpul dan aspirasi dikumpulkan, karena wadah INI hanya satu,” ujar Irfan.
Irfan juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum beserta jajaran atas dukungan selama penyelenggaraan kongres. Ia menegaskan komitmen pengurus baru untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan mendukung inovasi layanan kenotariatan, termasuk pengembangan E-Notary.
Menurutnya, keberlanjutan organisasi membutuhkan kebersamaan seluruh anggota serta komunikasi yang baik antara pengurus pusat, pengurus wilayah, dan pemerintah. Dengan demikian, aspirasi anggota dari berbagai daerah dapat disalurkan melalui organisasi secara terarah.
Sabtu, 24/10/2026 16:15 WIB
Selasa, 20/10/2026 08:35 WIB
Sabtu, 17/10/2026 08:35 WIB
Jum'at, 16/10/2026 20:42 WIB