https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

80 Persen Imigran yang Dideportasi Trump Tanpa Vonis Kriminal

Muhammad Habib Saifullah | Jum'at, 23/10/2026 12:35 WIB



Sebanyak 80 persen imigran yang dideportasi selama 18 bulan pertama masa jabatan kedua Presiden AS Donald Trump tidak memiliki catatan atau vonis kriminal. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (Foto: AFP)

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 80 persen atau empat dari lima imigran yang dideportasi selama 18 bulan pertama masa jabatan kedua Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak memiliki catatan atau vonis kriminal.

Temuan tersebut diungkapkan dalam laporan terbaru yang dirilis oleh lembaga kajian Migration Policy Institute (MPI).

Berdasarkan studi yang disusun oleh Marc Rosenblum, mantan kepala Kantor Statistik Keamanan Dalam Negeri di Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS, otoritas imigrasi AS melalui Immigration and Customs Enforcement (ICE) serta Customs and Border Protection (CBP) telah melakukan sekitar 980.000 deportasi antara 20 Januari 2025 hingga 31 Juli 2026.

Baca juga :
Trump Buka Peluang Serangan Lanjutan ke Iran, Akui Perang Ada Harganya

Dari total tersebut, hanya sekitar 190.000 orang (20 persen) yang memiliki vonis kejahatan. Angka ini berbanding terbalik dengan janji berulang Trump yang menegaskan kampanye deportasinya akan menyasar individu berstatus kejahatan berat ("the worst of the worst").

Laporan MPI juga mencatat bahwa di antara imigran yang telah menetap di AS selama dua tahun atau lebih, sebanyak 71 persen dari mereka yang dideportasi tidak memiliki riwayat kriminal.

Baca juga :
Sebut Ada Aksi Dalam Waktu Dekat, Trump Tepis Negosiasi dengan Iran

Bahkan untuk imigran yang telah tinggal selama sepuluh tahun atau lebih, 61 persen dari mereka yang dideportasi tidak memiliki catatan kejahatan.

Dalam kategori pemulangan formal (formal removals), proporsi individu berstatus kriminal hanya mencapai 31 persen, jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata 44 persen pada tahun fiskal 2009 hingga 2021.

Baca juga :
Trump: Perang AS-Iran Segera Berakhir, tetapi Ingin Hasilnya Bertahan Lama

Pergeseran penegakan hukum imigrasi ini menunjukkan peningkatan fokus pada imigran yang sudah tinggal di dalam negeri dibandingkan kedatangan baru di perbatasan.

Penangkapan imigran di dalam wilayah AS (interior arrests) melonjak tajam dari sekitar 8.000 per bulan pada awal 2025 menjadi 19.000 per bulan pada pertengahan 2026, menyumbang hampir 40 persen dari total deportasi nasional.

Peningkatan skala deportasi ini didukung oleh ekspansi anggaran besar-besaran, di mana Kongres AS menyetujui dana penegakan imigrasi sebesar 240 miliar dolar AS untuk DHS hingga tahun fiskal 2029.

Anggaran ini memungkinkan ICE merekrut 12.000 petugas tambahan, yang menambah jumlah personel operasionalnya menjadi lebih dari dua kali lipat.

Di sisi lain, kelompok hak sipil dan aktivis imigrasi melontarkan kritik keras terhadap kebijakan deportasi massal ini. Mereka menilai langkah tersebut telah mengikis perlindungan proses hukum (due process), memicu ketakutan luas di komunitas imigran, serta meningkatkan kekhawatiran atas praktik profil rasial.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Presiden AS Donald Trump Deportasi Imigran

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777