Ilustrasi ijazah pendidikan (Foto: Antara)
Jakarta, Jurnas.com - Latar belakang pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka belakangan ini kembali menjadi sorotan publik.
Hal ini kembali mencuat imbas polemik mengenai syarat pendidikan Wapres Gibran. Perkara tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan di luar negeri Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Perbincangan mengenai riwayat akademik ini pun turut memicu keingintahuan masyarakat mengenai bagaimana sebenarnya prosedur resmi pengakuan dan kesetaraan ijazah sekolah luar negeri di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang menyelesaikan pendidikan di luar negeri wajib melalui serangkaian proses verifikasi untuk memastikan keabsahan dokumen akademiknya.
Tahapan ini melibatkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempat pelajar menempuh studi sebagai pintu verifikasi awal, sebelum dilanjutkan ke otoritas pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran Jurnas.com, terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah di KBRI.
Layanan ini ditujukan bagi WNI yang memerlukan surat keterangan terkait kelulusan untuk keperluan pendidikan.
Pemohon wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
1. Salinan ijazah/sertifikat dan transkrip yang telah mendapatkan pengesahan dari otoritas pendidikan terkait di negara tempat belajar.
2. Salinan akta kelahiran anak;
3. Salinan paspor, Residence Visa anak serta orang tua/wali
4. Nomor kontak dan email pemohon.
Layanan ini ditujukan untuk verifikasi keabsahan dokumen pendidikan yang diterbitkan di negara tempat menempuh pendidikan.
Pemohon wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
1. Salinan paspor, Residence Visa anak serta orang tua/wali;
2. Salinan ijazah/sertifikat dan transkrip yang telah mendapatkan pengesahan dari otoritas pendidikan dan pengesahan dari Kementerian Luar Negeri negara terkait.
3. Nomor kontak dan email pemohon.
Adapun permohonan layanan pendidikan diajukan secara langsung dengan datang ke KBRI negara terkait dan membawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
Pemohon diimbau untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan telah mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan sebelum mengajukan permohonan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lebih cepat dan lancar.
Waktu penyelesaian layanan pendidikan ini umumnya berlangsung selama 3 (tiga) hingga 5 (lima) hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Senin, 28/09/2026 21:21 WIB
Senin, 28/09/2026 21:01 WIB
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB