https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sidang Tipikor Bea Cukai, Ahmad Dedi Bantah Minta 500 Juta

Syafira | Sabtu, 19/09/2026 16:46 WIB



Ahmad Dedi, membantah meminta uang 500 juta kepada Bayu dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi Bea Cukai. Sidang Tipikor Bea Cukai, Ahmad Dedi Bantah Minta Uang dan Klaim Bukan Staf Khusus BIN. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi, membantah tegas pernah meminta uang Rp500 juta kepada Bayu dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Hal itu disampaikan Ahmad Dedi saat menjadi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Dalam persidangan, Dedi juga membantah pernah menjabat sebagai staf khusus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam). "Saya tidak pernah menerima keputusan presiden, gaji, maupun surat tugas resmi sebagai staf khusus di kedua lembaga tersebut," tegas Dedi.

Sebelumnya, jaksa mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Dedi pernah menjadi staf khusus di BIN dan Kemenko Polkam. Dedi kemudian memberikan klarifikasi mengenai foto kartu identitas Polkam yang pernah diterimanya melalui WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Baca juga :
KPK Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai, Tapi Ada yang Lepas

Menurut Dedi, kartu identitas tersebut menggunakan foto lama dirinya dan mencantumkan nama serta gelar pendidikan yang tidak sesuai. Ia mengaku foto kartu identitas tersebut kemudian sempat dibagikan kepada sejumlah rekannya. Namun, menurut Dedi, hal itu hanya dilakukan untuk bercanda. Dalam perkara dugaan permintaan uang kepada Bayu, Dedi menyatakan tidak pernah meminta dana Rp500 juta maupun uang dalam bentuk apa pun.

"Saya tidak pernah meminta dana kepada Bayu untuk keperluan apa pun," ujar Dedi dalam persidangan.

Baca juga :
Rugikan Negara, Bea Cukai Jakarta Amankan 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Dedi beralasan dirinya tidak memiliki hubungan atasan dan bawahan dengan Bayu. Ia juga mengaku tidak mengenal Bayu secara dekat dan hanya mengetahui orang tersebut. Soal goodie bag yang diduga berisi uang, Dedi menegaskan bahwa barang tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pribadinya. “Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya,” kata Dedi.

Ia menerangkan bahwa dirinya beberapa kali diminta membantu meneruskan titipan kepada sebuah organisasi. “Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi. Jadi mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi,” ujarnya.

Baca juga :
Tekan Dweeling Time, Bea Cukai Dorong Optimalisasi Pusat Logistik Berikat

Namun, Dedi menegaskan bahwa apabila bungkusan itu memang berisi uang, dana tersebut bukan untuk dirinya."Kalau bungkusan itu berisi uang, uang tersebut bukan untuk saya," tegasnya.

Menurut Dedi, ketika itu dirinya hanya diminta membantu menyampaikan dana bantuan dari unit intelijen Bea Cukai kepada sebuah organisasi.Dana tersebut, kata dia, kemudian diserahkan seluruhnya melalui staf administrasi. Dedi juga menegaskan bahwa ide mengenai penyaluran dana tersebut bukan berasal darinya. Ia mengaku tidak pernah meminta dana tersebut.

"Saya tidak pernah meminta dana itu. Kalau ada pihak yang memberikan keterangan berbeda, saya siap dikonfrontasi," tegas Dedi.

Dalam perkara ini, Ahmad Dedi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan jalur importasi barang.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ahmad Dedi Bea Cukai Dugaan Suap Pengadilan Tipikor

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777