https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Merasa Dirugikan, Ini Isi Laporan Natasha Wilona ke Polda Metro Jaya

Syafira | Senin, 23/12/2024 06:31 WIB



Artis cantik Natasha Wilona membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Ini isi laporannya. Artis Natasha Wilona. (Foto: Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com- Artis Natasha Wilona membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dialami dirinya. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan Natasha Wilona tercatat dengan nomor laporan yang teregister LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Desember 2024. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, laporan perkara yang dilaporkan Natasha itu bermula ketika sang artis mempunyai kontrak dengan produk kecantikan.

"Berdasarkan surat kontrak perjanjian kerjasama dengan PT IMA telah berakhir pada Bulan Oktober 2020," ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, belum lama ini.

Baca juga :
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Kendati Begitu, lanjut Ade Ary, hingga saat ini gambar yang memuat foto dari Natasha Wilona masih dipakai dalam produk kecantikan tersebut.
Atas dasar hal itu, Natasha kemudian memberikan somasi sebanyak dua kali ke perusahaan PT IMA. Namun, dia tidak menerima tanggapan atas somasi itu.

"Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary.

Baca juga :
14 Titik Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

Adapun Pasal yang disertakan dalam laporan tersebut yakni tentang Kejahatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undaang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca juga :
5 Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Natasha Wilona Laporan Polda Metro Jaya

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777