https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Gery David Sitompul | Jum'at, 04/09/2026 14:30 WIB



Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap proyek pengadaan. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto pada hari ini, Jumat, 4 September 2026.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama BH," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Baca juga :
KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy

Belum diketahui keterlibatan Bambang terhadap kasus yang sedang disidik ini. KPK akan menyampaikan materi yang didalami ketika pemeriksaan rampung.

Sebelum ini, KPK sudah memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni pada 4 dan 10 Agustus 2026. KPK mendalami pengetahuan Vinna Ledy terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu.

Baca juga :
KPK Sita Mobil dari Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menyita rumah mewah yang berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.

KPK juga menyebut Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.

Baca juga :
KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Suap Proyek Limbah Bengkulu

Keterangan dari saksi tersebut akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara secara utuh.

Adapun kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.

Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.

KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.

Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar. Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Pemkot Bengkulu DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777