https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komitmen Prabowo Undang Investor Asing Dicemarkan Mafia Kepailitan

Aliyudin Sofyan | Jum'at, 04/09/2026 11:27 WIB



Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky (kanan) dalam podcast YouTube @Pedeo Project. Foto: tangkapanlayar

JAKARTA, Jurnas.com - Pengusaha asal Korea diduga menjadi korban mafia kepailitan di Indonesia. Perusahaannya, PT Kedap Sayaaq yang bergerak dibidang batu bara di Kalimantan Timur dan berkantor pusat di Jakarta diduga dipaksa pailit oleh mereka yang terindikasi menjadi mafia kepailitan.

Perusahaan dipailitkan secara legal formal, melalui prosedur yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun dalam pelaksanaan prosedur itu sangat kuat terjadinya indikasi jahat.

"Dalam prosedur yang dijalankan itu ada indikasi-indikasi yang beritikad jahat, ada mens rea-nya dan saya menemukan banyak hal terjadi kecurangan di dalam proses hukum," ungkap kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, diungkapkan dalam podcast YouTube @Pedeo Project bertema “Pengusaha Asal Korea Dibodoh-bodohi oleh Kelompok Mafia Kepailitan”, yang tayang pada Kamis (3/9/2026).

Baca juga :
Mendikdasmen Imbau Pemda Patuhi SE PJJ saat Karhutla

Prayogha mengungkapkan, kepemilikan PT Kedap Sayaaq sebelumnya adalah orang Indonesia. Sejak tahun 2009, perusahaan diakuisisi investor luar negeri dan statusnya berubah dari sebelumnya merupakan perusahaan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

Menurut Prayogha, indikasi adanya mafia kepailitan legal formal bermula pada tahun 2018. Dimana salah satu jajaran direksi perusahaan, Mr Shin Sungmin, mengajukan pinjaman ke PT HJS Indo Invest. Namun diduga pemegang saham kedua perusahaan, PT Kedap Sayaaq dan PT HJS Indo Invest saling kenal.

Baca juga :
Militer AS Tindak 87 Kapal Dagang Terkait Blokade Iran

"Pinjaman yang dilakukan itu sebesar 1,5 juta USD. Kalau mengikuti kurs pada tahun itu 1 dolar sekitaran Rp14.500, ada sekitar Rp20 miliar lebih lah," kata Prayogha melalui keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Masalahnya, lanjut Prayogha, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam akta notaris perusahaan, direksi tidak serta merta bisa mengajukan pinjaman ke perusahaan lain tanpa persetujuan dari dewan komisaris. Bahwa segala tindakan yang dilakukan direksi harus mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris.

Baca juga :
Dua Orang Selamat Setelah Terjebak Lebih dari Sepekan di Terowongan Nepal

"Lalu kenapa ada utang ini? Salah satu cerita yang saya ketahui dan memang itu sangat real, jadi memang Mr Shin sudah didorong oleh teman-teman Korea lainnya untuk melakukan pinjaman," ucap Prayogha.

Kondisi keuangan PT Kedap Sayaaq saat itu lagi kesusahan sejalan dengan terjadinya wabah Covid-19.

“Mr. Shin kemudian bertindak sendiri melakukan (peminjaman) tanpa ada persetujuan dewan komisaris dengan bunga yang dikenakan saat itu per bulan sebesar 6 persen,” kata Prayogha.

Menurut Prayogha, besaran prosentase yang sebenarnya tidak lazim dan tidak masuk akal. “Sebab jika bunganya sebesar itu, tentu perusahaan lebih memilih melakukan pinjaman ke lembaga keuangan bank maupun non bank yang bunganya lebih kecil,” tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Prayogha, dalam perjanjian utang piutang PT Kedap Sayaaq dengan PT HJS Indo Invest dengan jelas disebutkan jika terjadi perselisihan penyelesaiannya dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Jika kemudian tidak ada kesepakatan di BANI, proses bisa dilanjutkan dengan gugatan di Pengadilan Negeri.

"Kalaupun tidak mendapatkan kesepakatan disitu (BANI), mari kita saling gugat-menggugat di Pengadilan Negeri, bukan bukan langsung ke proses kepailitan. Karena perjanjian ini kan mengikat HJS sama PT Kedap Sayaaq. Jadi tetap harus tunduk terhadap itu," urai Prayogha.

Namun pada akhirnya PT Kedap Sayaaq dipailitkan pada tahun 2020 di Pengadilan Niaga Surabaya. Padahal sesuai ketentuan yang berlaku proses kepailitan perusahaan harus melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pada KPPU inilah digelar forum apakah PT Kedap Sayaaq dengan PT HJS Indo Invest bisa berdamai atau tidak. Khususnya menyangkut penyelesaian utang dengan jangka waktu tertentu.

"Tapi karena apa tujuan para mafia-mafia hukum ini mau mengambil alih atau bahasanya ingin membuat bangkrut PT Kedap Sayaaq, akhirnya tidak terjadi perdamaian. Bermuaralah ke pailit," ucap Prayogha.

PT Kedap Sayaap, lanjut Prayogha, menyayangkan komitmen Pemerintahan Prabowo Subianto yang membuka ruang seluas-luasnya bagi investasi asing ke Indonesia justru dicemarkan oleh mereka yang terindikasi menjadi mafia kepailitan secara legal formal.

"Ini sebenarnya perusahaan yang mau berinvestasi Indonesia. Apalagi sejalan dengan visinya Pak Prabowo itu membuka seluas-luasnya investasi asing untuk datang ke Indonesia dan membantu. Tapi ketika sudah masuk akhirnya dikerjai seperti ini oleh para mafia-mafia hukum," pungkas Prayogha.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komitmen Prabowo Investor asing Prayoga Rizky

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777