https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemenkum RI Tegaskan Tetap Batalkan Status Badan Hukum PLK

Syafira | Selasa, 01/09/2026 21:22 WIB



Ditjen AHU telah menyampaikan kontra-memori banding terhadap permohonan PLK pada Juli 2026 Kemenkum RI Tegaskan Tetap Batalkan Status Badan Hukum PLK. (Foto; Jurnas/Ist).

Bandung, Jurnas.com- Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan tetap pada keputusan membatalkan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Penegasan itu disampaikan setelah PLK mengajukan upaya hukum banding atas putusan di tingkat pertama.

Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI, Fitra Kadarina, S.H., M.H., mengatakan Ditjen AHU telah menyampaikan kontra-memori banding terhadap permohonan PLK pada Juli 2026. Menurutnya, pemerintah tetap mempertahankan keputusan pembatalan status badan hukum PLK.

“Iya, sebenarnya proses hukum sudah masuk ke tahap upaya hukum banding, ya. Jadi upaya hukum banding diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Fitra saat berbicara pada talkshow bertajuk Pengawasan dan Penanganan Ormas Berbadan Hukum Perkumpulan dan Yayasan di Bandung, Minggu (30/8/2026).

Baca juga :
Anggota DPR Pertanyakan Anggaran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan

Fitra mengatakan proses banding saat ini berjalan melalui mekanisme peradilan elektronik (e-Court). Ditjen AHU telah memberikan sanggahan atas memori banding yang diajukan PLK.

“Pada saat ini Ditjen AHU sudah melakukan sanggahan terhadap memori bandingnya, yaitu kontra [memori banding] yang sudah kita sampaikan di bulan Juli. Jadi pada intinya Ditjen AHU tetap pada keputusannya, yaitu membatalkan status badan hukum dari PLK,” ujarnya.

Baca juga :
Kisah Inspiratif Asep dan 21 Tahun Perubahan Lapas Garut

Dia berharap majelis hakim tetap konsisten dengan putusan pada tingkat pertama. Sebab, menurut Fitra, status badan hukum PLK yang telah dibatalkan turut memunculkan persoalan mengenai kedudukan hukum (legal standing) perkumpulan tersebut dalam mengajukan gugatan.

“Memang legal standing dalam menggugat pun juga sudah tidak valid lagi. Artinya sudah dipertanyakan lagi karena dia tetap menggunakan badan hukumnya, sedangkan badan hukumnya sudah kita cabut dan batalkan,” kata dia.

Baca juga :
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

Fitra mengungkapkan persoalan badan hukum PLK bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan Kementerian Hukum, status badan hukum perkumpulan tersebut telah dibatalkan sebanyak tiga kali dalam proses yang berlangsung dari waktu ke waktu.

“Pada tahun 1984 Kementerian Hukum sudah mencabut, dan itu waktu pas permohonan manual,” ujarnya.

Menurut Fitra, upaya pendirian kembali dengan nama yang sama kemudian terjadi ketika sistem pendaftaran badan hukum beralih ke mekanisme semi-elektronik hingga elektronik.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kementerian Hukum Fitra Kadarina Perkumpulan Lyceum Kristen

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777