https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Anggota DPR Pertanyakan Anggaran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan

Samrut Lellolsima | Selasa, 01/09/2026 20:17 WIB



Saya memberi perhatian serius pada BPHN dan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Capaian kuantitas luar biasa, tetapi kini harus dijawab kualitas dan pembiayaannya Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti belum jelasnya alokasi anggaran khusus untuk 83.980 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang kini telah terbentuk di seluruh Indonesia.

Rieke menilai capaian pembentukan Posbankum yang berkembang pesat sejak program tersebut dimulai secara nasional pada 2025 harus diikuti dengan penguatan kualitas layanan dan kepastian pembiayaan.

Baca juga :
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun

Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

“Saya memberi perhatian serius pada BPHN dan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Capaian kuantitas luar biasa, tetapi kini harus dijawab kualitas dan pembiayaannya,” kata Rieke.

Baca juga :
Komisi III Setujui dan Perjuangkan Tambahan Anggaran Polri Rp44,9 T

Rieke memaparkan, pada semester I 2025 jumlah Posbankum baru mencapai 7.212. Angka tersebut meningkat menjadi 71.868 Posbankum pada akhir 2025 atau mencakup 85,61 persen desa/kelurahan.

Kemudian, pada Januari 2026 jumlahnya kembali meningkat menjadi 80.298 dari total 83.946 desa/kelurahan. Saat ini, jumlah Posbankum telah mencapai 83.980.

Baca juga :
Legislator PDIP: Anggaran HAM Harus Sejalan dengan Mandat UU

Menurut Rieke, besarnya jumlah Posbankum tersebut perlu diikuti dengan kejelasan unit cost atau kebutuhan anggaran setiap Posbankum di tingkat desa/kelurahan.

Ia menyoroti Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) 2027, di mana Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) hanya memperoleh sekitar Rp106,047 miliar untuk seluruh mandatnya.

Anggaran tersebut, kata Rieke, tidak secara khusus diperuntukkan bagi Posbankum. Padahal, berdasarkan Perpres Nomor 155 Tahun 2024, BPHN juga memiliki tugas melakukan evaluasi regulasi, literasi dan penyuluhan hukum, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), serta bantuan hukum.

“Kementerian mengusulkan tambahan Rp288,9 miliar untuk literasi hukum, bantuan hukum masyarakat miskin dan perluasan akses keadilan,” ujarnya.

Rieke kemudian membuat perbandingan sederhana. Jika tambahan anggaran Rp288,9 miliar tersebut dibagi terhadap 83.980 Posbankum, nilainya hanya sekitar Rp3,44 juta per desa/kelurahan per tahun atau sekitar Rp287 ribu per bulan.

Namun, dia menegaskan, angka tersebut bukan merupakan anggaran khusus untuk Posbankum.

“Ini menunjukkan perlunya kejelasan unit cost Posbankum per desa/kelurahan,” tegasnya.

Karena itu, Rieke merekomendasikan agar pemerintah menetapkan anggaran minimum Posbankum untuk setiap desa/kelurahan setiap tahun.

Besaran anggaran tersebut, menurut dia, perlu disusun berdasarkan sejumlah faktor, antara lain jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, kerentanan masyarakat, kondisi geografis, serta beban permasalahan hukum di masing-masing wilayah.

Selain persoalan anggaran, Rieke meminta pemerintah mengubah indikator keberhasilan Posbankum dari sekadar jumlah pos yang terbentuk menjadi jumlah pos yang benar-benar berfungsi.

“Jangan hanya indikator terbentuk, tetapi harus berfungsi. Ada paralegal yang kompeten, layanan nyata, mediasi, pendampingan dan rujukan kepada 777 PBH terakreditasi,” katanya.

Rieke juga mendorong pembangunan Satu Data Bantuan Hukum Nasional yang mencakup data anggaran dan kinerja setiap Posbankum.

Dengan demikian, keberadaan puluhan ribu Posbankum tersebut dapat dipantau secara transparan, baik dari sisi pembiayaan maupun manfaat yang diterima masyarakat.

“83.980 Posbankum harus menjadi 83.980 pintu keadilan. Negara jangan hanya membentuk posnya—negara wajib memastikan ada SDM, data, dan anggaran agar keadilan benar-benar bekerja sampai desa,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka anggaran Posbankum APBN 2027 Kementerian Hukum

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777