Ilustrasi Lobby Gedung KPK Jakarta. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp774,31 miliar untuk Tahun Anggaran (TA) 2027.
Dengan tambahan tersebut, pagu anggaran KPK untuk 2027 menjadi Rp2,222 triliun dari sebelumnya sekitar Rp1,447 triliun.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI bersama KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pagu anggaran KPK yang telah ditetapkan untuk 2027 belum mencukupi kebutuhan lembaga antirasuah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Dalam rangka melaksanakan ‘output’ prioritas nasional dalam pencapaian RKP (Rencana Kerja Pemerintah) 2027 serta menjalankan tugas dan fungsi KPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, kami mengusulkan tambahan pagu untuk T.A. 2027 sebesar Rp774,31 miliar,” kata Setyo.
Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tertanggal 5 Agustus 2026, pagu anggaran KPK untuk 2027 ditetapkan sebesar Rp1,447 triliun.
Angka tersebut turun sekitar Rp134 miliar atau 8,4 persen dibandingkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 yang mencapai sekitar Rp1,58 triliun.
“Pengurangan terdalam terjadi pada koordinasi dan supervisi sebesar 76,8 persen, pendidikan dan peran serta masyarakat 57,6 persen, serta pencegahan dan monitoring 33,1 persen,” ujar Setyo.
Menurutnya, penurunan anggaran tersebut berisiko terhadap daya jangkau KPK dalam melaksanakan pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp774,31 miliar.
Dari total usulan tambahan tersebut, sekitar Rp682,65 miliar dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan tugas KPK. Sementara Rp91,66 miliar lainnya untuk mendukung prioritas nasional dan pemenuhan data indikator pembangunan nasional.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas KPK, tambahan anggaran terbesar dialokasikan untuk kegiatan informasi dan data sebesar Rp314,39 miliar. Kemudian, dukungan manajemen sebesar Rp154,18 miliar.
Setyo mengatakan, tambahan tersebut dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan teknologi yang digunakan dalam pemberantasan korupsi, layanan sistem antikorupsi terpadu berbasis digital, hingga operasional kantor.
Sementara itu, kegiatan penindakan dan eksekusi mendapat tambahan Rp61 miliar, koordinasi dan supervisi Rp57,39 miliar, pendidikan dan peran serta masyarakat Rp56,99 miliar, serta pencegahan dan monitoring Rp36,68 miliar.
“Ini dibutuhkan semuanya untuk meningkatkan kinerja KPK, terutama dalam menutup celah kerawanan korupsi kemudian mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik dan memonitor pemantauan LHKPN dan gratifikasi,” katanya.
Setyo menegaskan, apabila kebutuhan tambahan anggaran tersebut tidak terpenuhi, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi berpotensi terdampak. Keterbatasan anggaran dinilai dapat mempersempit daya jangkau KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Alokasi anggaran ini sangat menentukan seberapa jauh KPK hadir dan berdampak di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui usulan tambahan anggaran beserta program yang diajukan KPK.
Dengan persetujuan itu, pagu anggaran KPK Tahun Anggaran 2027 menjadi sebesar Rp2.222.100.661.000.
Rabu, 02/09/2026 01:10 WIB
Rabu, 02/09/2026 03:03 WIB