Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menyetujui pergeseran anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun Anggaran (TA) 2027 sebesar Rp3,6 triliun dari belanja modal ke belanja barang.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
“Komisi III DPR RI dapat menyetujui usulan pergeseran anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2027 dari belanja modal ke belanja barang sebesar Rp3,6 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro.
Selain menyetujui pergeseran anggaran, Komisi III juga menyatakan akan menyetujui dan memperjuangkan usulan tambahan anggaran Polri sebesar Rp44,9 triliun.
Dede mengatakan, Komisi III menerima penjelasan Polri terkait pagu anggaran TA 2027 yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan sebesar Rp139 triliun.
“Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran Kapolri atas pagu anggaran tahun 2027 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp139 triliun serta akan menyetujui dan memperjuangkan usulan tambahan anggaran beserta program yang diajukan sebesar Rp44,9 triliun sehingga menjadi sebesar Rp184 triliun,” ujarnya.
Selanjutnya, Komisi III akan menyampaikan hasil pembahasan anggaran tersebut kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk dilakukan sinkronisasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena) Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menjelaskan, kebutuhan anggaran ideal Polri pada 2027 mencapai Rp184 triliun.
Menurutnya, pada pagu indikatif, Polri awalnya ditetapkan memperoleh anggaran sebesar Rp118 triliun. Untuk memenuhi kebutuhan ideal tersebut, Polri mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp66 triliun.
Namun, pada Agustus 2026, pagu anggaran Polri TA 2027 kemudian ditetapkan sebesar Rp139 triliun.
Wahyu mengatakan, dalam pagu tersebut Polri mengusulkan adanya pergeseran anggaran sebesar Rp3,6 triliun dari belanja modal ke belanja barang untuk mendukung kebutuhan operasional.
“Di Rp139 triliun ini, ini terjadi perubahan, namun tidak merubah pagu, yaitu hanya pergeseran dari belanja modal ke belanja barang sehingga pagunya tetap,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, Polri masih membutuhkan tambahan alokasi anggaran sekitar Rp45 triliun untuk memenuhi kebutuhan ideal sebesar Rp184 triliun.
“Kalau kita melihat alokasi anggaran yang nanti akan muncul, kita berharap kembali ke Rp184 triliun sehingga kurang lebih kurangnya Rp45 triliun,” katanya.