Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9).
Dasco mengatakan, ketentuan mengenai tindak pidana korupsi sejatinya telah masuk dalam draf RUU Perampasan Aset sebelumnya.
Namun, sejumlah ketentuan dalam draf tersebut perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.
“Itu kan (draf) dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan yang baru, sehingga nanti kita akan sesuaikan,” ujarnya.
Menurut Dasco, penyesuaian tersebut diperlukan agar ketentuan dalam RUU Perampasan Aset tidak tumpang tindih dengan aturan pidana yang telah berlaku.
Untuk itu, DPR RI masih membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyempurnaan draf RUU Perampasan Aset. Masukan dari masyarakat, akademisi, maupun para pakar akan menjadi bahan dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut.
“Penyempurnaan terus dilakukan, terutama memasukkan dari para pakar dan lain-lain,” kata Dasco.
Dasco pun meyakini pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan DPR RI, yakni pada 15 Desember 2026.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset.
Selain tindak pidana korupsi, sejumlah tindak pidana lain juga diusulkan menjadi dasar perampasan aset, di antaranya tindak pidana perdagangan orang.
Habiburokhman menyebut ketentuan perampasan aset yang cakupannya tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan praktik hukum di sejumlah negara, seperti Inggris dan Amerika Serikat.