https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator PDIP: Anggaran HAM Harus Sejalan dengan Mandat UU

Samrut Lellolsima | Selasa, 01/09/2026 17:11 WIB



Ini berisiko mempersempit layanan korban, pemantauan UU TPKS, pencegahan kekerasan, penguatan data dan perlindungan perempuan di daerah Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan anggaran untuk lembaga negara yang bergerak di bidang perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) harus sejalan dengan mandat yang diberikan undang-undang.

Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pembahasan RKA K/L Tahun 2027 di Jakarta, Selasa (1/9).

Baca juga :
Anggaran BNPT Naik, Legislator PDIP Minta Daya Cegah Terorisme Diperkuat

Rieke menilai jangan sampai terjadi ketidaksesuaian antara mandat hukum dan dukungan anggaran atau mandate-budget mismatch. Menurutnya, penguatan mandat melalui regulasi harus diikuti dengan anggaran yang memadai agar lembaga terkait mampu menjalankan tugasnya secara optimal.

“HAM bukan seremoni. Jangan besarkan mandat lalu lumpuhkan pelaksanaannya,” tegas Rieke.

Baca juga :
Komisi XIII Minta Anggaran Bakom Pemerintah Rp1,9 Triliun Dikawal

Menurut Rieke, RKA 2027 Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK harus ditempatkan dalam satu garis konstitusional. Anggaran negara, kata dia, harus memastikan mandat perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM benar-benar dapat dijalankan.

Rieke menyoroti anggaran Komnas HAM yang pada 2027 hanya mencapai Rp94,238 miliar. Padahal, lembaga tersebut memiliki mandat pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 50 Tahun 1993 dan UU Nomor 39 Tahun 1999.

Baca juga :
Investor Lirik Vietnam, Legislator: Kondisi di Kawasan Industri Perlu

Dari total Rp22,650 miliar untuk Program Pemajuan dan Penegakan HAM, sekitar Rp16,9 miliar dialokasikan untuk Prioritas Nasional (PN), sementara hanya Rp5,6 miliar untuk tugas fungsi non-PN. Bahkan, terdapat sejumlah kegiatan yang tidak mendapatkan alokasi anggaran.

“Padahal terdapat 3.003 aduan sepanjang 2025 dan 1.693 aduan hingga 30 Agustus 2026,” ujar Rieke.

Ia menyebut kebutuhan ideal Komnas HAM mencapai Rp193,589 miliar. Dengan pagu yang tersedia, masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp99,352 miliar.

Rieke juga menyoroti kondisi anggaran Komnas Perempuan. Dari kebutuhan yang telah dirasionalisasi sebesar Rp54,208 miliar, pagu yang tersedia hanya Rp39,308 miliar atau masih terdapat kekurangan sekitar Rp14,9 miliar.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena sekitar 82,2 persen anggaran Komnas Perempuan terserap untuk pegawai dan operasional. Dengan demikian, hanya sekitar Rp7,03 miliar yang tersedia untuk kegiatan nonoperasional.

“Ini berisiko mempersempit layanan korban, pemantauan UU TPKS, pencegahan kekerasan, penguatan data dan perlindungan perempuan di daerah,” jelas Rieke.

Sementara untuk LPSK, Rieke mencatat adanya kenaikan pagu anggaran sebesar 131,04 persen menjadi Rp300,43 miliar. Program Penegakan dan Pelayanan Hukum mendapatkan alokasi Rp175,96 miliar, termasuk Rp124,71 miliar untuk pelindungan dan pemenuhan hak.

Rieke menilai kenaikan anggaran tersebut harus dikaitkan langsung dengan mandat baru berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut, kata dia, mengakui sistem pelindungan sebelumnya belum efektif, komprehensif, dan terintegrasi.

Karena itu, anggaran LPSK harus diarahkan untuk memperkuat pelindungan terhadap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Termasuk menghadapi ancaman digital serta memastikan pemulihan medis, psikologis dan psikososial, restitusi, kompensasi, hingga Dana Abadi Korban.

Atas dasar tersebut, Rieke menyatakan menyetujui RKA Tahun 2027 dengan sejumlah catatan dan rekomendasi.

Pertama, pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas diminta melakukan penyelarasan antara mandat hukum dengan postur anggaran. Tambahan anggaran sebesar Rp99,352 miliar untuk Komnas HAM dan Rp14,9 miliar untuk Komnas Perempuan harus dibahas berdasarkan kebutuhan riil dan beban kerja.

Khusus LPSK, setiap rupiah anggaran harus dapat ditelusuri manfaatnya untuk pelindungan, pemulihan, restitusi, kompensasi, Dana Abadi Korban, pelindungan digital, serta perluasan akses pelayanan di daerah.

Kedua, Rieke meminta adanya jaminan independensi, penguatan kelembagaan, dan penerapan anggaran berbasis outcome. Tambahan anggaran Komnas Perempuan, misalnya, harus diprioritaskan untuk layanan korban, pemantauan UU TPKS, pencegahan kekerasan, penguatan data, serta transformasi digital.

Sementara LPSK diminta segera melakukan transformasi kelembagaan dan memperbarui Perpres Nomor 60 Tahun 2016. Rieke juga meminta kejelasan terhadap pos Rp20 miliar untuk peningkatan kelembagaan LPSK bersama DPR RI.

“Pos Rp20 miliar peningkatan kelembagaan LPSK bersama DPR RI wajib diperjelas peruntukan, indikator manfaat, dan pertanggungjawabannya,” katanya.

Ketiga, Rieke mendorong percepatan tujuh aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2026. Empat aturan ditargetkan selesai pada 2027, yakni RPP Pelindungan, RPP Restitusi-Kompensasi, RPP Dana Abadi Korban, dan RPerpres Kelembagaan LPSK. Sementara tiga aturan lainnya ditargetkan rampung pada 2028.

Menurut Rieke, keberhasilan anggaran tidak boleh hanya diukur dari serapan. Indikatornya harus terlihat dari kecepatan penanganan aduan, efektivitas pencegahan kekerasan, jumlah korban yang terlindungi dan dipulihkan, realisasi restitusi serta kompensasi, hingga jangkauan pelayanan di daerah.

“Setuju dengan catatan: mandat jangan hanya kuat di atas kertas—anggaran harus membuat negara nyata hadir melindungi rakyat,” pungkas Rieke.

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka anggaran HAM mandat Undang Undang

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777