Foto: Suasana sidang perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jakarta, Jurnas.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji, mengungkap pernah membelikan tiket pesawat untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menggunakan dana operasional. Dana itu merupakan uang yang dikumpulkan dari para pengusaha.
Hal itu disampaikan Salisa saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai dengan terdakwa Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.
Jaksa KPK Takdir Suhan awalnya mengonfirmasi apakah Salisa pernah membelikan tiket pesawat untuk Djaka menggunakan dana operasional.
"Iya atas perintah Pak Sisprian," jawab Salisa dalam persidangan.
Menurut Salisa, tiket tersebut digunakan Djaka untuk perjalanan ke Jambi. Namun, dia mengaku lupa apakah tiket itu untuk perjalanan pulang-pergi maupun nominal yang dibayarkan.
"Berapa itu?" tanya jaksa.
"Nominalnya saya juga lupa pak," imbuhnya.
Salisa juga membenarkan adanya komunikasi melalui pesan dengan Sisprian terkait pemesanan tiket tersebut.
"Tapi ada komunikasi chat saksi dengan pak Sisprian tentang pemesanan tiket itu?" cecar jaksa.
"Betul pak, atas perintah Pak Sis juga pak," tutur Salisa.
Jaksa kemudian menegaskan apakah pembelian tiket itu memang menggunakan dana operasional, bukan Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN) ataupun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
"Bukan," jawab Salisa.
Jaksa lalu menggali asal dana operasional yang dikelola Salisa. Dia membenarkan bahwa uang tersebut berasal dari dana yang dikumpulkan dari sejumlah pengusaha.
Dalam persidangan yang sama, Salisa juga mengungkap pernah diperintahkan Sisprian untuk membeli sejumlah peralatan elektronik dan mengirimkannya kepada Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
Peralatan yang dibeli antara lain komputer atau PC, sound system, dan perangkat pendukung podcast. Salisa mengatakan pembelian dilakukan atas perintah Sisprian.
"Iya benar diperintah pak Sisprian," kata Salisa.
"Ditujukan kepada PT Sinkos?" tanya jaksa lagi.
"Setelah saya beli kemudian saya sampaikan laporan ke pak Sisprian. Ini perintahnya seperti apa? Gimana pak? Kemudian diminta dikirim ke alamat itu pak," ucap jaksa meminta penegasan.
"Ke alamat itu. Yang memberikan alamat siapa? Apakah pak Rizal langsung atau pak Sisprian?" lanjutnya.
"Pak Sisprian," jawab Salisa.
Dalam perkara ini, Faizal Assegaf pernah dipanggil untuk diperiksa menjadi saksi pada 7 April 2026. KPK menyita enam unit barang bukti saat memeriksa yang bersangkutan.
Barang bukti tersebut meliputi komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta baterai cadangan, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel merek Boss (WL-30XLR Wireless System).
Selain Faizal Assegaf, pada hari yang sama KPK juga memanggil Pegawai Bea Cukai atas nama Muhammad Mahzun dan Rahmat sebagai saksi.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo sejumlah Rp61.743.597.000,00 dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Sisprian diduga menerima bagian uang sebesar Rp7 miliar; Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, menerima bagian sebesar Rp14 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, menerima bagian Rp4,05 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dan barang mewah senilai Rp1.516.221.515,00.
Uang-uang itu bertujuan agar Sisprian dkk mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain suap, ada dakwaan perihal perbuatan menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000,00; Sin$314.755; Sin$182.800; HKD4.700; RM8.100; atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta, yakni pengusaha importir dan rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai.