https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Sita Rp401 Miliar terkait Korupsi Nikel di Sultra

Gery David Sitompul | Senin, 31/08/2026 19:14 WIB



Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401.653.737.469 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel. Foto: Kejagung menyita uang senilai Rp401.653.737.469 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). (Dok Kejagung)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401.653.737.469 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di wilayah Sulawesi Tenggara.

Penyitaan dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Uang tersebut disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

”Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata beorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar dalam konferensi persi di Gedung Kejagung, Senin, 31 Agustus 2026.

Baca juga :
Laporan Naik ke Jampidsus, Kejagung Janji Cek Tambang Ilegal

Perkara ini bermula pada kurun 2017 hingga 2019 di Sulawesi Tenggara. Saat itu, PT CNI selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi diketahui belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Untuk meloloskan komoditas nikel tersebut, pihak PT CNI diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara guna memanipulasi nilai hasil uji kadar nikel menjadi di bawah 1,7 persen agar memenuhi syarat ekspor.

Baca juga :
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

"Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ucap Syaiful.

Berdasarkan laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, tindakan ilegal itu merugikan negara sebesar Rp401,65 miliar.

Baca juga :
Kejagung Cecar Febrie Adriansyah 20 Pertanyaan Terkait TPPU

Uang senilai kerugian tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Ekspor Nikel Tata Kelola Nikel PT Ceria Nugraha Indotama Kejaksaan Agung

Terkini | Senin, 31/08/2026 19:29 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777