Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ia menilai, 15 Desember 2026 harus menjadi titik balik dalam upaya memperkuat sistem pemulihan aset hasil kejahatan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Rieke menyikapi Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8), yang menjadi salah satu momentum penting dalam proses penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan bahwa pembahasan RUU telah melalui 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa berdasarkan kalender DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
“Saya mendukung percepatan tersebut. Namun, RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar memperkuat kewenangan negara untuk merampas,” kata Rieke dalam pernyataan sikapnya.
Menurut Rieke, penguatan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus tetap berada dalam koridor negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kepastian hukum, due process of law, kontrol pengadilan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam setiap proses perampasan aset.
“RUU ini harus menjadi bagian integral Integrated Criminal Justice System, harmonis dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.
Rieke menjelaskan, sistem asset recovery harus dibangun secara utuh, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, pelelangan hingga pengembalian aset.
Menurutnya, pembagian kewenangan dan pertanggungjawaban antar-institusi juga harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Rieke turut menyoroti mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset yang dalam kondisi tertentu tidak bergantung pada putusan pemidanaan terhadap seseorang.
Ia menilai mekanisme tersebut diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak lolos dari proses pemulihan. Namun, penerapannya harus disertai batasan dan mekanisme perlindungan yang ketat.
“NCB diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak lolos, tetapi wajib dibatasi standar pembuktian, kontrol pengadilan, hak keberatan, serta perlindungan pihak ketiga beritikad baik,” tegasnya.
Rieke juga memberikan sejumlah rekomendasi agar RUU Perampasan Aset mampu membangun sistem pemulihan aset yang kuat sekaligus melindungi hak warga negara.
Pertama, RUU tersebut harus membangun satu sistem pemulihan aset nasional dalam kerangka Integrated Criminal Justice System, bukan menciptakan rezim baru yang justru tumpang tindih dengan KUHP dan KUHAP.
“Kewenangan setiap institusi dari tracing hingga pengembalian aset harus tegas, transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Kedua, pemerintah diminta melakukan regulatory review dan harmonisasi menyeluruh terhadap berbagai regulasi maupun aturan internal mengenai penyitaan, perampasan, pelelangan, pengelolaan, serta pengembalian aset hasil kejahatan.
Termasuk, kata Rieke, mengevaluasi PP Nomor 11 Tahun 1947 jo. PP Nomor 43 Tahun 1948 beserta aturan turunannya.
Langkah tersebut diperlukan untuk menutup celah hukum, menghilangkan disharmoni kewenangan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta menjamin due process of law dan hak warga negara.
Ketiga, Rieke meminta RUU Perampasan Aset membedakan secara tegas rezim hukum barang rampasan negara, hak korban dan pihak ketiga, serta aset yang memiliki karakter sebagai dana amanah (fiduciary funds).
Ia menilai pengalaman sejumlah perkara, termasuk kasus ASABRI, perlu menjadi bahan evaluasi normatif dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Aset tidak boleh otomatis menjadi penerimaan negara sebelum ditentukan asal, karakter, dan pemegang haknya,” tegas Rieke.
Rieke berharap tenggat 15 Desember 2026 tidak sekadar menjadi target penyelesaian legislasi, tetapi menjadi momentum lahirnya sistem pemulihan aset yang kuat, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“15 Desember 2026 harus menjadi titik balik. Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, peserta dana amanah, atau pihak yang secara hukum berhak,” pungkasnya.