https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kuasa Hukum Yaqut Harap Sidang Pembuktian Buat Terang Perkara Korupsi Haji

Gery David Sitompul | Kamis, 27/08/2026 16:28 WIB



Kuasa hukum menegaskan putusan sela tersebut tidak berarti dakwaan jaksa KPK atas perkara korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut telah terbukti. Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026.

Menanggapi hal itu, Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut menghormati putusan majelis hakim. Mellisa menegaskan putusan sela tersebut tidak berarti dakwaan jaksa KPK atas perkara korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut telah terbukti.

Mellisa mengatakan, putusan sela hanya memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Menurutnya, pembuktian mengenai konstruksi dakwaan, perbuatan, aliran dana, hingga dugaan kerugian negara masih harus diuji dalam persidangan pokok perkara.

Baca juga :
Pengadilan Tipikor Tolak Perlawanannya, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian

"Tentu kami sebagai tim kuasa hukumnya Gus Yaqut mengapresiasi, menghormati putusan apa yang disampaikan oleh majelis hakim tadi dalam putusan sela, di mana disampaikan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Mellisa seusai persidangan.

Mellisa menekankan, putusan sela tidak berarti dakwaan jaksa telah terbukti. Ditegaskan, putusan sela justru menjadi titik awal pembelaan pihak Yaqut. Mellisa memastikan akan menggunakan sidang pembuktian untuk menguji berbagai tuduhan yang tercantum dalam dakwaan jaksa.

Baca juga :
Hakim Tolak Eksepsi Yaqut Cholil Terkait Korupsi Kuota Haji

"Artinya, putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan, ya. Tidak berarti konstruksi dakwaan, alur, aliran dana, perbuatan, termasuk kerugian negara itu sudah terbukti. Ini justru awal dari pembelaan yang akan kami buktikan nanti di pokok perkara minggu depan," katanya.

Mellisa mengatakan, sejumlah hal yang sebelumnya disampaikan dalam nota perlawanan akan kembali diuji pada persidangan pokok perkara. Salah satunya mengenai perbuatan Yaqut yang menjadi dasar dakwaan serta aliran dana yang disebut jaksa diterima kliennya.

Baca juga :
Yaqut Yakin Hakim Objektif Melihat Kasus Kuota Haji

"Karena apa yang kami sampaikan di dalam nota perlawanan terkait apa perbuatan Gus Yaqut sehingga didakwa pada hari ini, kemudian apa aliran dana bagaimana yang masuk kepada beliau, apakah ini masuk ke kerugian negara atau tidak, itu nanti kami tentu mintakan nanti di dalam proses persidangan," katanya.

Dalam kesempatan ini, Mellisa meminta jaksa penuntut umum membuktikan dakwaan dengan bukti yang jelas dan nyata. Mellisa menekankan beban pembuktian berada pada penuntut umum.

"Kami berharap penuntut umum dapat membuktikan—karena beban pembuktiannya ada di penuntut umum, ya. Penuntut umum dapat membuktikan, memberikan direct evidence secara jelas, secara nyata, perbuatan apa, bagaimana, seperti apa, ada peristiwanya atau tidak," tegas Mellisa.

Menurutna, seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan nantinya harus diuji, termasuk terkait aliran dana sebesar US$ 271.500 yang disebut jaksa diterima Yaqut dalam perkara kuota haji.

"Tidak boleh ada keterangan sepihak, nanti kita uji ya di sini. Kita sudah catat semuanya, termasuk terkait dengan aliran US$ 271.500, ya. Yang itu adalah keterangan sepihak dan seterusnya," katanya.

Untuk itu, Mellisa berharap majelis hakim memberikan ruang yang luas kepada tim kuasa hukum untuk menggali fakta dan menguji tuduhan jaksa dalam surat dakwaan dengan bersandar pada ketentuan dalam KUHAP yang baru. Apalagi, perkara kuota haji yang didakwakan jaksa tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan haji 2024, tetapi juga tahun 2023.

"Kami berharap proses persidangan nanti akan dibuka seterang-terangnya. Majelis Hakim memberikan ruang yang luas kepada kami untuk bisa menggali," katanya.

"Karena ternyata dalam kasus kuota haji ini bukan hanya tahun 2024, tapi dari tahun 2023," lanjut Mellisa.

Mellisa juga menyoroti 433 saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Dia berharap seluruh saksi yang memiliki keterangan materiil benar-benar dihadirkan jaksa dalam persidangan. Dengna demikian, saksi yang dihadirkan bukan hanya saksi yang keterangannya mendukung dakwaan.

"Sehingga seluruh saksi-saksi yang sejumlah 433 yang mereka sampaikan di dalam berkas perkara, kami berharap bukti saksi materiil betul-betul dihadirkan. Ya, jangan hanya yang menguntungkan dakwaan mereka saja, ya," ujar Mellisa.

Meski demikian, Mellisa meyakini proses hukum perkara tersebut dapat berjalan secara adil. Dia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses persidangan menggali fakta secara menyeluruh.

"Kami yakin semua penegak hukum yang ada di sini, baik penegak hukum, Majelis Hakim, kami selaku kuasa hukum, dan juga penuntut umum, benar-benar menggali dan memperoleh proses penegakan hukum itu jadi berkeadilan," katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Pengadilan Tipikor Jakarta Putusan Sela

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777