Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Blueray Cargo, John Field dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
John Field akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas 1 Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Selain John Field, KPK juga memeriksa petinggi Blueray Cargo, Andri sebagai saksi. Meski begitu, KPK belum mengungkapkan materi apa yang akan didalami penyidik kepada kedua saksi tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu, 26 Agustus 2026, KPK resmi menahan Gatot Heroe Hernanda selaku tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap di DJBC.
KPK menduga Gatot memiliki peran dalam membuka akses bagi John Field, bos PT Blueray Cargo, untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian komunikasi antara pihak Blueray dengan sejumlah pejabat Bea Cukai terkait kepentingan perusahaan dalam proses kepabeanan.
KPK menduga John Field memberikan uang secara rutin kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai sebagai imbalan atas kemudahan Blueray Cargo dalam proses kepabeanan.
Total uang yang disetorkan John sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 disebut mencapai Rp61,9 miliar. Dari aliran uang tersebut, KPK menyebut Gatot menerima Rp3,25 miliar.
Selain itu, KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan perkara Blueray Cargo, tetapi melibatkan pihak lain. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada John Field.
Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC. Tindak pidana itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, yaitu Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.
Sementara tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.