https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Rp10,8 Miliar dari Pengaturan Proyek

Gery David Sitompul | Selasa, 21/07/2026 19:20 WIB



Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini menerima uang sejumlah Rp10,8 miliar dari pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa. Foto: Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini mengenakan rompi tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini menerima uang sejumlah Rp10,8 miliar dari pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Ahmad Zaini memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi agar membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, memperoleh paket-paket proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2025–2026.

Untuk mengamankan proyek tersebut, Sudirman diduga menggunakan perusahaan miliknya, CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai “pool bucket” proyek.

Baca juga :
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar

"SUD (Sudirman) kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat," kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 21 Juli 2026.

"Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," tambah Taufik.

Baca juga :
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek

Kemudian, Sudirman mengirim daftar paket pekerjaan beserta nama perusahaan yang akan dimenangkan kepada Lalu Ratnawi.

Dalam prosesnya, panitia pengadaan diduga menambahkan persyaratan surat dukungan tertentu yang justru mempersulit peserta lain sehingga proyek dapat diarahkan kepada penyedia yang telah ditentukan.

Baca juga :
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat

"Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya," jelasnya.

Melalui mekanisme tersebut, para penyedia berhasil memenangkan pengerjaan paket proyek senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukkan langsung.

Namun dalam pelaksanaannya, seluruh pekerjaan tetap dikendalikan oleh CV DKK dan sebagian disubkontrakkan kepada perusahaan lain.

"Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK," kata Taufik.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Sudirman melalui CV DKK dari proyek pengadaan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar. Penyidik menyatakan masih mendalami sumber dan mekanisme penerimaan tersebut.

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," kata Taufik.

Selain dari pengaturan proyek, KPK menduga Ahmad Zaini menerima suap dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani. Perusahaan itu merupakan vendor PT AMGM.

Selama periode 2024-2026, PT MSI melalui Sudirman atas perintah Ahmad Zaini mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.

"Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar," kata Taufik.

Fasilitas yang diterima Ahmad zaini antara lain satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, akomodasi perjalanan Lombok–Jakarta pulang pergi, serta satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

Selain suap pengaturan proyek,KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi Sudirman dan Ahmad Zaini. Rinciannya, pada 2025 Ahmad Zaini memerintahkan pengumpulan uang di momen menjelang lebaran senilai Rp500 juta sampai Rp750 juta.

Selanjutnya, Sudirman meminta Lalu Ratnawi untuk mengumpulkan uang/fee dari proyek di Dinas PU, untuk kepentingan bupati Ahmad Zaini. Sudirman memberikan uang itu secara tunai.

Sementara pada Maret 2026, Sudirman diduga menerima Rp250 juta. Pada April 2026 menjelang lebaran, Lula Ratnawi melalui sopirnya memberikan Rp100 juta kepada Sudirman.

"Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah," kata Taufik.

Selain itu, Ahmad Zaini dan Sudirman juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sista Sentr Medika dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional bupati.

KPK menetapkan Ahmad Zaini bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman; dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Suap Pengaturan Proyek Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777