Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Jakarta, Jurnas.com - Seorang anggota Polres Blitar berinisial Aipda N ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar Kota usai diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Ia positif menggunakan sabu dan ditahan.
Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Saiful Muheni mengatakan, Aipda N ditangkap saat Polres Blitar Kota menggerebek rumah terduga pengedar narkoba berinisial KT di Desa Pohgajih, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Polisi menemukan Aipda N tengah berada di lokasi, lalu menyita barang bukti berupa 14,8 gram sabu dan alat isap yang diduga baru saja digunakan olehnya.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda Jawa Timur menindak tegas oknum tersebut. Menurutnya, apabila terbukti bersalah, oknum tersebut harus segera dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan diproses secara pidana.
“Kalau terbukti, saya minta oknum tersebut segera di PTDH. Oknum aparat yang terlibat narkoba adalah parasit di dalam institusi. Tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang justru ikut mengonsumsi barang haram yang seharusnya mereka berantas. Polisi itu tugasnya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan memutus mata rantai peredarannya, bukan malah menjadi bagian dari masalah,” ujar Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Senin (20/7).
Lebih lanjut, Sahroni menyayangkan adanya oknum aparat yang terjerat kasus narkoba. Padahal aparat seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba.
“Setelah diproses etik dan dipecat, lanjutkan juga proses pidananya secara tegas. Bahkan saya berpandangan aparat yang terlibat narkoba pantas mendapat hukuman lebih berat karena mereka telah mengkhianati sumpah jabatan dan kepercayaan masyarakat. Jangan sampai ada anggapan bahwa oknum aparat mendapat perlakuan khusus dalam kasus seperti ini,” tutup Sahroni.