https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi III Dorong Harmonisasi Regulasi dalam RUU Perampasan Aset

Gery David Sitompul | Rabu, 08/07/2026 13:48 WIB



Komisi III DPR menyoroti pentingnya sinkronisasi berbagai regulasi dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyoroti pentingnya sinkronisasi berbagai regulasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Menurutnya, harmonisasi aturan menjadi aspek penting agar implementasi undang-undang nantinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih.

Hal tersebut disampaikan Adang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan ahli hukum pidana, Dr. Halif, yang membahas masukan terhadap RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Baca juga :
Baleg DPR Dorong RUU Penyadapan Demi Kepastian Hukum

Adang menilai salah satu hal yang menarik untuk didalami dalam pembahasan RUU tersebut ialah tawaran penerapan model Non-Conviction Based (NCB). Menurutnya, konsep tersebut perlu dikaji lebih lanjut bersamaan dengan berbagai masukan yang telah disampaikan para narasumber dalam forum.

"Yang menarik itu tadi menawarkan model NCB. Beberapa narasumber yang lalu juga menekankan sinkronisasi undang-undang yang memang sudah ada," ujar Adang dalam Rapat yang terselenggara di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). 

Baca juga :
Puan Dorong Kerja Sama RI-India Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

Disamping itu, Legislator Fraksi PKS ini juga meminta penjelasan mengenai gambaran umum sinkronisasi antara RUU Perampasan Aset dengan sejumlah regulasi yang telah berlaku. Menurutnya, keselarasan antarperaturan menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan hukum.

"Bagaimana menyinkronkan seperti tadi Bapak sampaikan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan UNCAC," kata Adang.

Baca juga :
Legislator Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Distribusi Dokter di Daerah

Selain menyampaikan pandangannya terkait substansi RUU, Adang juga mengapresiasi kehadiran dan masukan yang diberikan oleh SEMMI dalam RDPU tersebut. Menurutnya, semangat untuk terus memperkuat pendekatan hukum demi kepentingan masyarakat perlu terus dijaga dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR RUU Perampasan Aset Aset Hasil Tindak Pidana

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777