https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Bali Terkait Kasus Silmy Karim

Gery David Sitompul | Jum'at, 19/06/2026 20:07 WIB



Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Imigrasi Denpasar, Provinsi Bali, pada Jumat, 19 Juni 2026.

Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga :
KPK Geledah Ruang Kerja Silmy Karim, Sita Dokumen dan Uang Tunai

Budi belum bisa menyampaikan barang bukti yang berhasil disita penyidik, karena proses masih berlangsung.

"Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," ucap dia.

Baca juga :
KPK Sita Moge hingga Mobil Porsche dari Rumah Silmy Karim

Diketahui, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam.

Kemudian, Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Baca juga :
Kuasa Hukum Silmy Karim Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK mengungkapkan dugaan pemerasan ini telah menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Praktik tersebut dilakukan secara terstruktur sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian lmipas.

Adapun uang sejumlah Rp145,5 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Tersangka Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta perminggu.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Pemerasan WNA Izin Tinggal WNA Ditjen Imigrasi Silmy Karim

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777