https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Korban Hanania Travel Capai 3 Ribu Orang, Kerugian Ditaksir Rp95,2 Miliar

Samrut Lellolsima | Kamis, 18/06/2026 18:19 WIB



Potensi kerugian yang memungkinkan nilai tersebut masih lebih besar lagi karena dari layanan pengaduan yang kami buka, korban terus bertambah. Ilustrasi travel perjalanan umrah Hananiah Group. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya mengungkap jumlah korban dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang dengan nilai kerugian sementara sebesar Rp95,22 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanudin, mengatakan jumlah korban berpotensi terus bertambah seiring masih dibukanya layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Baca juga :
Legislator NasDem Dukung Tambahan Anggaran Rp5 T Kementerian Imipas

“Potensi kerugian yang memungkinkan nilai tersebut masih lebih besar lagi karena dari layanan pengaduan yang kami buka, korban terus bertambah,” kata Iman saat audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Iman menjelaskan, tersangka berinisial ASF (30) selaku pengelola Hanania Travel diduga menjalankan modus dengan melakukan promosi secara masif melalui media sosial. Promosi tersebut melibatkan sejumlah influencer hingga selebritas untuk menarik minat masyarakat menggunakan jasa perjalanan umrah yang ditawarkan.

Baca juga :
Anggota DPR: Pendidikan Dokter Harus Jamin Mutu, Kepastian Hukum dan HAM

Menurutnya, sejumlah influencer dan selebritas yang terlibat dalam promosi tersebut juga telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan.

“Ini dilakukan oleh pengelola Hanania Group untuk menarik para korban sehingga korban tertarik menggunakan jasa travel umrah dari milik saudara tersangka,” ujarnya.

Baca juga :
Yasonna Serap Aspirasi Publik untuk Perkuat RUU Hukum Perdata Internasional

Dalam penyelidikan, polisi menemukan dana yang dibayarkan para calon jamaah tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut justru dipakai untuk membiayai keberangkatan jamaah pada periode sebelumnya, membayar gaji pegawai, hingga menutupi biaya operasional perusahaan.

Kondisi tersebut, kata Iman, menunjukkan adanya praktik pengelolaan keuangan dengan pola “gali lubang tutup lubang” yang akhirnya menyebabkan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban pemberangkatan jamaah.

Pihak Hanania Travel sempat beralasan pembatalan keberangkatan jamaah disebabkan kondisi force majeure akibat ketegangan yang terjadi di kawasan Timur Tengah. Namun, penyidik menemukan persoalan gagal berangkat jamaah sudah terjadi sejak tahun 2023.

“Sementara ini kami masih melakukan pendalaman dan penerapan dengan Pasal 486 KUHPidana dan 492 KUHPidana,” kata Iman.

Polda Metro Jaya saat ini masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk mendata korban tambahan dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Hanania Group travel umrah dugaan penipuan Iman Imanudin

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777