Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN), Tigor Pangaribuan. (Foto: Web BGN).
Jakarta, Jurnas.com - Nama Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN), Tigor Pangaribuan terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada BGN Tahun 2025-2026.
Berdasarkan informasi yang beredar, Tigor yang juga Ketua Tim Pengarah Verifikator disebut berperan sebagai "super admin" dalam pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.
Ia diduga berperan sebagai pengumpul dana dari yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola program MBG, termasuk kegiatan di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) serta pengadaan lainnya di BGN.
Masih berdasarkan informasi yang sama, Tigor juga disebut memiliki yayasan mitra SPPG yang mengelola program MBG. Yayasan tersebut bahkan dikabarkan terafiliasi dengan keluarganya.
Yayasan itu disebut dijalankan oleh orang kepercayaannya, Salmon Pangaribuan. Informasi yang beredar juga menyebut adanya aliran dana dari salah satu pihak pembiayaan melalui Salmon Pangaribuan hingga ke sejumlah wilayah, termasuk Bali.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai berbagai informasi tersebut, Tigor Pangaribuan dengan tegas membantahnya.
“Jawabannya tidak benar sama sekali,” kata Tigor.
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi program MBG Senin, 8 Juni 2026 kemarin.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan langkah tersebut bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Pengajuan JC dilakukan sebagai bentuk komitmen Sony untuk bekerja sama mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," ujar Krisna Murti kepada wartawan di Gedung Kejagung.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan yang telah dijalani, Sony mengungkap sedikitnya 20 tokoh besar memiliki keterkaitan. Namun, jumlah itu belum mencakup seluruh nama yang diketahui Sony.
"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian," tuturnya.
Selain mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung, Sony juga telah mengajukan Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.
Kejagung mengungkapkan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.
Ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga.
Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.
Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB
Selasa, 09/06/2026 10:30 WIB
Senin, 08/06/2026 13:10 WIB