Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, meminta pemerintah memperketat pengawasan distribusi MinyaKita apabila memutuskan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Menurutnya, kenaikan HET harus diikuti langkah pengawasan yang ketat agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menimbun barang atau memainkan distribusi demi meraup keuntungan berlebihan.
"Kami mendapat informasi bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan menaikkan HET MinyaKita. Namun jika keputusan itu diambil, harus dibarengi dengan pengawasan distribusi yang ketat. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi dengan menimbun barang atau menaikkan harga secara tidak wajar," kata Nasim di Jakarta, Jumat (5/6).
Nasim menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian HET karena harga minyak sawit mentah (CPO) terus meningkat. Di sisi lain, pelemahan nilai tukar rupiah juga turut menekan harga berbagai kebutuhan pokok masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa MinyaKita merupakan program minyak goreng rakyat yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Karena itu, kenaikan harga tidak boleh membebani masyarakat akibat lemahnya pengawasan di lapangan.
"Kalau HET naik tetapi distribusinya tidak diawasi dengan baik, harga di tingkat konsumen bisa melonjak jauh lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah. Yang dirugikan tentu masyarakat kecil yang selama ini mengandalkan MinyaKita sebagai minyak goreng dengan harga terjangkau," ujarnya.
Nasim juga meminta aparat penegak hukum, Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan, dan pemerintah daerah untuk aktif mengawasi rantai distribusi MinyaKita hingga ke tingkat pengecer. Ia menilai praktik penimbunan dan permainan distribusi harus ditindak tegas karena berpotensi menciptakan kelangkaan semu dan memicu lonjakan harga di pasar.
"Saya minta pemerintah tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti menimbun MinyaKita atau memainkan distribusi untuk menjualnya dengan harga lebih tinggi. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," tegasnya.
Menurut Nasim, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus memastikan kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa MinyaKita merupakan kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga tidak boleh dijadikan objek spekulasi oleh segelintir pihak.
Saat ini HET MinyaKita berada pada angka Rp15.700 per liter. Namun di sejumlah daerah harga jual di pasar masih ditemukan jauh di atas HET, bahkan mencapai Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam rantai distribusi yang harus segera dibenahi pemerintah.
"Jangan sampai kenaikan HET justru menjadi alasan bagi oknum tertentu untuk semakin menaikkan harga di pasar. Yang harus dijaga adalah ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan harga bagi masyarakat," pungkas Nasim.
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB