https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Marcella Santoso di Kasus Ekspor CPO

Gery David Sitompul | Jum'at, 29/05/2026 15:37 WIB



Kejagung mengajukan kasasi terhadap advokat Marcella Santoso dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan TPPU. Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terhadap advokat Marcella Santoso dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.

"Kami mengajukan kasasi. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa sejatinya jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca juga :
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Harga Ekspor Sawit Libatkan 10 Perusahaan

Akan tetapi, lanjut dia, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi dasar bagi JPU untuk mengajukan kasasi, salah satunya putusan belum sepenuhnya mengakomodir aspek-aspek dalam surat tuntutan.

"Khususnya terkait dengan pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat," katanya.

Baca juga :
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Penyidikan

Adapun Marcella juga dikabarkan telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung usai hukumannya diperberat pada tingkat banding.

Sebelumnya, dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Marcella dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Baca juga :
Kejagung Lelang 308 Aset Rampasan Negara di BPA Fair 2026

Selain itu, dijatuhkan pula denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa Marcella harus membayar uang pengganti senilai Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara.

Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan sebelumnya yang sebesar senilai Rp16,25 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Majelis hakim menyatakan Marcella terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberi suap dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kesatu.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kejagung Ajukan Kasasi Marcella Santoso Korupsi Ekspor CPO

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777