https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sebanyak 560 Narapidana Lansia Terima Remisi

Gery David Sitompul | Jum'at, 29/05/2026 14:41 WIB



Sebanyak 560 narapidana berusia 70 tahun ke atas dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia menerima remisi bertepatan dengan Hari Lansia Nasional. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi. (Foto: Dok Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 560 narapidana berusia 70 tahun ke atas dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia menerima remisi bertepatan dengan peringatan Hari Lansia Nasional 2026 pada Jumat, 29 Mei 2026.

Penerima remisi lanjut usia adalah narapidana yang menderita sakit kronis/berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif pembinaan, dan penurunan risiko sebagai perhatian khusus.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan pemberian remisi bagi narapidana lanjut usia merupakan bentuk perhatian kemanusiaan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca juga :
Sebanyak 6.673 Napi se-DKI Jakarta Terima Remisi Idul Fitri

“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan kini diperkuat regulasinya,” ujarnya.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, 85 orang menerima remisi satu bulan, 108 orang dua bulan, 170 orang tiga bulan, 96 orang empat bulan, 79 orang lima bulan, dan 22 orang enam bulan.

Baca juga :
Surya Darmadi Pindah ke Nusakambangan, Kejagung: Kewenangan Ditjenpas

Mashudi menyebut kebijakan tersebut bertujuan memberikan motivasi pembinaan bagi narapidana lansia sekaligus menunjukkan perhatian negara terhadap kelompok lanjut usia di lembaga pemasyarakatan.

“KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” terangnya.

Baca juga :
8.065 Warga Binaan Lapas Jakarta Terima Remisi Nyepi dan Lebaran 2025

Dia menerangkan penerima remisi terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat sebanyak 73 orang, Jawa Timur 63 orang, dan Sumatera Utara 39 orang.

Mashudi mengatakan pemberian remisi juga membantu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta menghasilkan penghematan biaya makan narapidana sebesar Rp1,18 miliar.

“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana untuk lansia ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” pungkas Mashudi.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Narapidana Lansia Hari Lansia Nasional

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777