Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII, Eko Riyadi. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Sejumlah akademisi dan pakar hukum menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) yang tengah disusun pemerintah. Dalam forum Talkshow Uji Publik RUU HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian HAM, mereka menekankan pentingnya reformulasi kelembagaan HAM nasional, termasuk penggabungan lembaga-lembaga HAM agar lebih efektif dan terkoordinasi.
Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII, Eko Riyadi, menyoroti keberadaan berbagai lembaga HAM nasional atau National Human Rights Institution (NHRI) yang dinilai terlalu terfragmentasi. Ia mengajukan gagasan penggabungan berbagai komisi HAM menjadi satu lembaga nasional, hal ini berbeda dengan draft RUU HAM yang dikonsepkan oleh Kementerian HAM.
Menurutnya, kondisi saat ini membingungkan masyarakat pencari keadilan. Sebagai contoh, korban perempuan penyandang disabilitas intelektual bisa kebingungan harus melapor ke Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, atau lembaga perlindungan perempuan dan anak.
“Persoalan laporan jadi tidak terkoordinasi dan data juga tidak pernah benar-benar terintegrasi,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar Sosiologi Hukum Islam UIN Semarang, Gunaryo, mengapresiasi langkah Kementerian HAM yang mulai menyusun RUU tersebut. Menurutnya, penyusunan regulasi HAM bukan pekerjaan mudah karena menyangkut banyak aspek kelembagaan dan tata kelola negara.
Gunaryo menilai substansi RUU HAM sebenarnya sudah cukup lengkap, termasuk memasukkan isu HAM dan bisnis. Namun, ia juga mendukung penggabungan lembaga-lembaga HAM agar tata kelolanya lebih efisien.
“Kenapa tidak mau digabung? Biasanya karena ada anggarannya. Padahal sekarang sudah ratusan lembaga negara dengan fungsi yang mirip,” ujarnya.
Ia meyakini penggabungan lembaga tetap bisa berjalan sepanjang arah kebijakan pemerintah jelas dan koordinasi antarlembaga diperkuat. Ia pula menyoroti masih besarnya persoalan HAM di Indonesia. Menurutnya, ada lima persoalan utama yang masih menjadi tantangan, yakni kesenjangan antara regulasi dan praktik penegakan HAM, ketidakadilan struktural, impunitas pelanggaran HAM, marginalisasi kelompok rentan, serta pembatasan kebebasan sipil akibat kepentingan politik dan lemahnya independensi lembaga.
Selasa, 19/05/2026 13:31 WIB