https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Pengalihan Aset Pemkab Kutim di Jakarta

Gery David Sitompul | Kamis, 21/05/2026 17:34 WIB



KPK didesak untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam pangalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang terletak di kawasan Cilandak Jakarta Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam pangalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang terletak di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan transaksi jual beli aset tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan barang milik daerah.

Oleh karena itu, ia meminta KPK memeriksa pengusaha berinisian SS terkait proses pembelian aset melalui PT Wismamas Citraraya.

“Kasus ini perlu dibuka secara terang benderang. KPK harus memeriksa Sandiana Soemarko karena diduga ada praktik kongkalikong dalam pembelian aset milik Pemkab Kutai Timur di Jakarta Selatan,” kata Uchok, Rabu, 20 Mei 2026

Dia menilai pelepasan aset pemerintah daerah tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus melalui persetujuan, kajian administratif, appraisal independen, hingga mekanisme hukum yang ketat.

CBA juga menduga bahwa proses pembelian aset dilakukan tanpa persetujuan PT Kutai Timur Investama (KTI), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur.

“Sandiana ini membeli tanah aset Pemkab melalui PT Wismamas Citraraya tanpa seizin PT KTI yang merupakan BUMD Pemkab Kutai Timur. Ini patut dipertanyakan karena menyangkut aset negara atau aset daerah,” ujarnya.

Uchok menilai kasus ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian keuangan daerah.

Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak swasta, ia juga mendesak aparat penegak hukum memanggil pejabat di lingkungan Pemkab Kutai Timur yang memiliki kewenangan dalam proses pelepasan aset.

Dia mendesak KPK menelusuri seluruh dokumen transaksi, mulai dari appraisal, notulensi rapat, keputusan penjualan, hingga aliran dana yang berkaitan dengan pengalihan aset tersebut.

Sementara itu, Pengamat Politik dan Hukum, Muslim Arbi meminta KPK menunjukkan independensi dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kalau memang ada dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk pengusaha, KPK wajib memanggil dan memeriksa. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujar Muslim.

Menurutnya, penanganan kasus aset daerah menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kekayaan negara yang bernilai tinggi. Dia menilai citra KPK dapat dipertaruhkan apabila tidak serius menangani dugaan pengalihan aset tersebut.

“Jangan sampai KPK dianggap hanya berani kepada pejabat kecil, tetapi takut menyentuh pengusaha besar atau pihak yang punya pengaruh kuat,” katanya.

Selain itu, Praktisi Hukum Damai Hari Lubis menilai dugaan pengalihan aset Pemkab Kutai Timur mengandung potensi pelanggaran hukum serius. Menurutnya, aset pemerintah daerah tidak mungkin berpindah tangan tanpa prosedur resmi apabila seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan.

“Kalau aset pemerintah daerah bisa berpindah tangan tanpa mekanisme resmi dan tanpa persetujuan yang sah, maka patut diduga ada tindak pidana di dalamnya,” ujar Damai.

Ia juga menilai aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, hingga potensi tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan pengalihan aset Pemkab Kutai Timur di kawasan Cilandak sebelumnya mencuat setelah adanya laporan sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa kepada aparat penegak hukum. Aset yang dipersoalkan disebut memiliki nilai ekonomi tinggi karena berada di kawasan strategis Jakarta Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SS maupun PT Wismamas Citraraya terkait tudingan tersebut. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas maupun mekanisme transaksi aset yang dipersoalkan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi Pemberantasqn Korupsi Pengalihan Aset Pemkab Kutai Timur

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777