https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemendikdasmen Tegaskan SPMB Bukan Seleksi, Siswa Dijamin Dapat Sekolah

Muhammad Habib Saifullah | Kamis, 21/05/2026 14:01 WIB



Kemendikdasmen menegaskan bahwa SPMB dirancang sebagai sistem penerimaan yang inklusif, bukan sebagai ajang seleksi Siswa SD di Papua (Foto: Kemenkumham)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dirancang sebagai sistem penerimaan yang inklusif, bukan sebagai ajang seleksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto di Gedung Kemendikdasmen pada Kamis (21/5).

"Sistem penerimaan murid baru ini harus inklusif. Artinya semua anak punya hak untuk mendapat layanan pendidikan," ujar Gogot.

Baca juga :
Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD pada SPMB 2026, Ini Syaratnya

Karenanya Kemendikdasmen menetapkan empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan jalur mutasi

"Harapannya dengan dibukanya empat jalur ini, bisa mengakomodir semua anak dengan kategori masing-masing," imbuh Gogot.

Baca juga :
Kemenag, Kemendikdasmen, dan KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Perlindungan Anak

Gogot menyampaikan, proses SPMB terbagi menjadi tiga tahapan krusial, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan.

Dalam tahap perencanaan, Kemendikdasmen melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di seluruh Indonesia melakukan pendampingan kepada seluruh Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

Baca juga :
Pemda Diminta Cermat Perhitungkan Daya Tampung SPMB 2026

Lebih lanjut ia menambahkan, SPMB tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri tetapi juga melibatkan sekolah swasta.

Saat ini, terdapat 78 pemerintah daerah yang telah menjalankan SPMB Bersama, 53 di antaranya memberikan bantuan bagi siswa yang masuk sekolah swasta.

"Kalau tidak diterima di sekolah negeri, dia bisa masuk ke sekolah swasta dengan dibantu pemerintah daerah," kata dia.

Aturan terbaru tersbut, lanjut dia, pemda diminta mencarikan sekolah bagi anak yang belum diterima di sekolah pilihannya. Ketentuan itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 50.

"Bisa negeri, bisa swasta, kalau negeri, otomatis tinggal menggeser, kalau swasta, harus disubsidi kalau kurang mampu. Jadi poinnya semua anak yang mendaftar dia akan dapat tempat," ujar Gogot.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemendikdasmen RI SPMB 2026 Gogot Suharwoto

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777