https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD pada SPMB 2026, Ini Syaratnya

Muhammad Habib Saifullah | Kamis, 21/05/2026 12:08 WIB



Kemendikdasmen menyatakan bahwa anak berusia di bawah 7 tahun kini bisa mendaftar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemdikdasmen Gogot Suharwoto (Foto: Habib/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa anak berusia di bawah 7 tahun kini bisa mendaftar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD).

Kendati demikian, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan bahwa terdapat sejumlah syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh orang tua murid.

Hal tersebut disampaikannya saat jumpa pers usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta pada Kamis (21/5).

Baca juga :
Kemenag, Kemendikdasmen, dan KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Perlindungan Anak

"Untuk SPMB SD, ada pengecualian usia anak. Tapi ada catatan, sebenarnya kuncinya adalah anak siap. Anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," ujar Gogot

Gogot menjelaskan bahwa aturan batas usia tersebut bersifat fleksibel dengan catatan utama sang anak dinilai telah siap secara mental dan kemampuan untuk mengikuti kegiatan belajar di bangku sekolah dasar.

Baca juga :
Pemda Diminta Cermat Perhitungkan Daya Tampung SPMB 2026

Gogot memaparkan, jika usia anak belum genap 7 tahun namun dinilai potensial, orang tua wajib menyertakan bukti rekomendasi tertulis berupa surat keterangan kesiapan psikologis dari pihak yang memiliki otoritas.

"Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, seperti psikolog," katanya.

Baca juga :
SPMB 2026 Pakai 4 Jalur Seleksi, Apa Saja?

Lebih lanjut, Gogot juga menyampaikan bahwa ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) bukan merupakan syarat mutlak. Pihak sekolah juga dilarang menerapkan ujian calistung (baca, tulis, hitung) dalam proses penerimaan murid baru di tingkat SD.

"Tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, dan tidak boleh ada tes calistung," ujar dia.

Gogot menambahkan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti selalu menekankan agar pelaksanaan SPMB berjalan secara inklusif demi menjamin hak seluruh anak Indonesia untuk mendapatkan layanan pendidikan yang setara.

Untuk mengakomodasi hal tersebut, pemerintah menyiapkan 4 jalur dalam SPMB yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi perpindahan orang tua.

"Harapannya dengan dibukanya empat jalur ini, bisa mengakomodir semua anak dengan kategori masing-masing," katanya.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan aduan terkait kendala di lapangan, Kemendikdasmen juga telah menyediakan layanan hotline resmi via WhatsApp melalui nomor 0812-1804-0427.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

SPMB 2026 SPMB SD Syarat Usia SD Gogot Suharwoto Kemendikdasmen RI

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777