https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

BUMN Khusus Ekspor SDA Dibentuk, Migas Tak Termasuk, Ini Penjelasan Bahlil

Agus Mughni | Kamis, 21/05/2026 10:11 WIB



Kebijakan ekspor satu pintu ini, lanjut Bahlil, hanya akan diterapkan pada komoditas strategis di sektor mineral dan batubara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: Via ESDM)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah mengumumkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Melalui badan baru tersebut, kegiatan ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy akan dilakukan. BUMN Khusus Ekspor ini akan menjalankan fungsi sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis yang telah ditetapkan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan tersebut juga ditujukan menekan berbagai praktik penyimpangan dalam tata niaga ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.

Baca juga :
Bahlil Lantik 19 Pejabat ESDM, Ini Daftar Lengkap dan Posisi Barunya
"Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan tadi oleh Bapak Presiden. Itu memang penjualan daripada hasil komunitas sumber daya alam," ujar Bahlil dalam Acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5).

"Itu akan lewat negara yang akan ditujuk adalah BUMN yang ditujuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi," dia menambahkan.

Baca juga :
Harga Lebih Murah, Bahlil: CNG Berpotensi Gantikan LPG

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya implementasi amanat Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, khususnya Pasal 33, yang selama ini dinilai belum dijalankan secara optimal.

"Kebijakan ini juga merupakan implementasi daripada pasal 33 UU 1945. Yang memang harus dilaksanakan negara. Jadi ini bukan barang baru. Tapi selama ini perintah itu kan belum dijalankan. Oleh Bapak Presiden Prabowo, menganggap ini sebagai bagian terpenting dalam rangka menjalankan UU 1945 pasal 33 secara murni dan konsekuen," dia melanjutkan.

Baca juga :
Menteri Bahli Sebut CNG Berpotensi Gantikan LPG 3 Kg, Bisa Hemat Rp130 T

Kebijakan ekspor satu pintu ini, lanjut Bahlil, hanya akan diterapkan pada komoditas strategis di sektor mineral dan batubara. Adapun sektor minyak dan gas bumi tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

"Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa," kata Bahlil.

Selain BUMN Khusus Ekspor, sektor hulu migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bahlil menyampaikan bahwa untuk sektor migas, pemerintah tetap memberikan kepastian aturan agar pelaku usaha tidak perlu khawatir.

"DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas," kata Bahlil.

Bahlil menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan bahwa sebagian besar penjualan migas dilakukan untuk kebutuhan dalam negeri, sementara penjualan ke pasar ekspor umumnya telah terikat kontrak jangka panjang.

"Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan pada saat sebelum plan of development (POD), negosiasi antara pemerintah dengan pengusahanya," ujarnya.

Kebijakan penunjukan BUMN ekspor seperti ini bukan hal baru, melainkan juga telah diterapkan di sejumlah negara sahabat seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, bahkan negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam. 

 
 
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia BBM Solar Impor Soalar RDMP Balikpapan

Terkini | Kamis, 21/05/2026 12:04 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777