https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Sundari | Kamis, 21/05/2026 08:50 WIB



DPR RI resmi menyetujui laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI resmi menyetujui laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa tersebut berlangsung dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5).

”Selanjutnya kami akan menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Saan yang dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta sidang.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan melaporkan bahwa evaluasi tersebut telah dilakukan Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI melalui rapat kerja pada 15 April 2026.

Baca juga :
Paripurna DPR Setujui Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2026

Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut yakni RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah, kini berubah menjadi usul inisiatif DPR dalam Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025–2029.

Selain itu, Baleg juga memasukkan empat RUU baru sebagai inisiatif DPR ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2026. Keempat RUU tersebut meliputi RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law).

Baca juga :
Legislator Golkar Dorong Revisi UU Parpol

Dalam kesempatan itu, Baleg DPR turut mengubah sejumlah judul RUU, yakni RUU tentang Pelelangan Aset menjadi RUU tentang Perlelangan, serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat. Tidak hanya itu, dua RUU lainnya yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah juga berubah menjadi usul inisiatif DPR dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

Bob Hasan juga menegaskan bahwa evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tidak membahas maupun mencantumkan daftar RUU kumulatif terbuka.

Baca juga :
Resmi! UU PPRT Atur Sanksi Hukum Tegas bagi Pelanggar Hak PRT

“Berdasarkan kesepakatan dan memperhatikan saran serta masukan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Kementerian Hukum RI serta Panitia Penyusunan Undang-Undang DPD RI menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 sebanyak 198 RUU,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Badan Legislasi DPR RUU Prioritas Program Legislasi Nasional

Terkini | Kamis, 21/05/2026 12:03 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777