https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sempat Minta Tunda, Muhadjir Effendy Mendadak Hadiri Panggilan KPK

Gery David Sitompul | Senin, 18/05/2026 18:47 WIB



Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, tiba-tiba memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (18/5) petang. Mantan Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, tiba-tiba memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 18 Mei 2026 petang.

Muhadjir hadir di kantor KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.55 WIB. Tak banyak keterangan yang ia sampaikan kepada awak media.

Baca juga :
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji

"Enggak, enggak. Kan sudah diumumin (jadwal pemeriksaan)," kata Muhadjir singkat, Senin.

Sebelumnya, KPK mengatakan Muhadjir mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini lantaran sudah memiliki agenda lain.

Baca juga :
Perkuat Dakwah, Kemenag Kirim Ribuan Dai ke Wilayah 3T

KPK pun berencana menjadwalkan ulang pemanggilan Muhadjir yang saat ini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Senin siang.

Baca juga :
Kemenag Cabut Izin Ponpes Terlibat Kekerasan Seksual

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja yang dilakukan penahanan oleh KPK.

KPK mengungkapkan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah.

Pertemuan itu dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.

Tersangka Ismail dan Asrul Azis bersama-sama
dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour milik Fuad. Sehingga perusahaan itu memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah sebesar USD 30.000 dan kepada Hilam Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).

Atas perbuatannya, perusahaan Maktour Travel milik Fuad Hasan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah sebesar USD 406.000. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Penerimaan sejumlah uang oleh Ishfah dan Hilman itu diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil selaku Menteri Agama pada saat itu.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Muhadjir Effendy

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777