https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sahroni Apresiasi Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Negara

Sundari | Jum'at, 15/05/2026 12:11 WIB



Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyerahan uang rampasan negara senilai Rp10,2 triliun. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyerahan uang rampasan negara senilai Rp10,2 triliun.

Politikus NasDem itu menilai, pola kerja Kejagung yang seperti ini sangat berdampak baik bagi pemulihan aset negara.

“Komisi III optimis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, Kejagung akan menjadi game changer penegakan hukum, karena berbasis pada pemulihan aset. Puluhan bahkan ratusan triliun uang hasil kejahatan korupsi akan terus dikembalikan ke negara,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (14/5).

Baca juga :
Nadiem Makarim Sebut Tak Menyesal Masuk Pemerintah

“Dan itu nantinya akan dipakai lagi untuk program-program masyarakat. Jadi publik tentunya menantikan kinerja-kinerja seperti ini terus berlanjut, ini sangat meningkatkan kepercayaan,” lanjut Sahroni.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan uang rampasan negara senilai Rp10,2 triliun di Kejagung, Rabu (13/5). Dana tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Baca juga :
Prabowo Ungkap Bakal Ada Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Uang hasil penertiban Satgas PKH tersebut akan diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Selain itu, pemerintah akan menerima lahan sitaan seluas 2,3 juta hektare.

Lebih lanjut, Sahroni juga berharap uang pemulihan dari hasil kejahatan tersebut nantinya bisa digunakan kembali untuk program-program yang baik untuk masyarakat.

Baca juga :
Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara

“Dengan pola seperti ini, penegakan hukum jadi punya dampak nyata bagi masyarakat. Uang yang dulu dicuri, sekarang bisa kembali membiayai program negara, membangun fasilitas publik, dan membantu rakyat. Karena itu, pola kerja Kejagung ini harus dijadikan standar baru dalam pemberantasan korupsi ke depan,” demikian Sahroni.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi III DPR Ahmad Sahroni Kejaksaan Agung Uang Hasil Rampasan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777