https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi XI DPR Ingatkan Pemerintah Kaji Ulang Beban Gaji PPPK di Daerah

Sundari | Jum'at, 08/05/2026 13:06 WIB



Anggota Komisi XI DPR mengingatkan pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan terkait batas belanja pegawai daerah yang berdampak pada pembiayaan PPPK. Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengingatkan pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan terkait batas belanja pegawai daerah yang berdampak pada pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seiring meningkatnya tekanan fiskal di berbagai daerah.

Menurutnya, perubahan skema transfer ke daerah dalam beberapa tahun terakhir serta kebijakan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar belum sepenuhnya diantisipasi saat pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada tahun 2021 yang mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai tahun 2027.

“Tentu kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan juga pengangkatan PPPK yang tentunya tidak diantisipasi pada saat pembahasan Undang-Undang HKPD tahun 2021,” ujar Puteri usai menghadiri agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPK RI, dan BPDP dalam ranga Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (7/5).

Baca juga :
Misbakhun: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen, Bukti Ketangguhan Nasional

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Kementerian Keuangan telah menyampaikan rencana koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk melakukan penyesuaian kebijakan terkait proporsi belanja pegawai daerah. Penyesuaian tersebut, terangnya, akan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Baginya, implementasi kebijakan fiskal harus tetap memperhatikan kondisi riil daerah, termasuk kemampuan keuangan pemerintah daerah serta kebutuhan penyerapan tenaga kerja di masing-masing wilayah.

Baca juga :
DPR Ungkap Peran Strategis Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

“Walaupun pada Undang-Undang HKPD telah diatur 30 persen pada saat tahun 2027, tapi mengingat kondisi yang ada sekarang, nanti penyesuaian itu akan melihat kemampuan masing-masing daerah. Jadi, tentu peraturan itu walaupun sudah ada landasan umumnya, tapi kita tetap harus menyesuaikan dengan kondisi terkini, kondisi kapasitas fiskal daerah dan tentu penyerapan tenaga kerja di masing-masing pemda juga. Jadi, tentu kita akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan hal ini,” jelas Puteri.

Lebih lanjut, Puteri mengungkapkan pihaknya juga telah menerima berbagai keluhan dan kekhawatiran dari daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK. Oleh karena itu, tegasnya, Komisi XI DPR RI memastikan persoalan tersebut akan menjadi perhatian dalam rapat-rapat berikutnya bersama pemerintah.

Baca juga :
Komisi XI Desak BI Fokus Prioritaskan Pembiayaan UMKM

“Tadi Pak Askolani sudah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu sampai semester I tahun 2026 untuk melihat kondisi PPPK dan kemampuan APBN kita kalau nanti anggaran PPPK ditarik kembali ke pusat,” katanya.

Ia menegaskan Komisi XI DPR RI akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai PPPK maupun membebani kondisi fiskal pemerintah daerah.

“Rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti hal ini karena sudah menjadi fokus pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI,” tutupnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin Beban Gaji PPPK di Daerah

Terkini | Kamis, 14/05/2026 07:32 WIB

Gaya Hidup

10 Ucapan Peringatan Kenaikan Yesus Kristus 2026 yang Penuh Makna

Humanika

Lima Tradisi Unik di Dunia dalam Merayakan Kenaikan Yesus Kristus

Humanika

Kalender 14 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

News

Kemlu RI: 7 WNI Tewas dalam Insiden Kapal Tenggelam di Perak Malaysia

Olahraga

Michael Carrick Dikabarkan Jadi Manajer Permanen Manchester United

Olahraga

Guardiola Sebut Manchester City Belum Menyerah Kejar Trofi Liga Inggris

News

BMKG: Cuaca Jakarta Kamis Ini Berpotensi Diguyur Hujan

News

Legislator PDIP Sebut RUU SDI Fondasi Perencanaan Pembangunan

Warta MPR

Lestari Moerdijat: Bangun Kesadaran Kolektif Antisipasi Ancaman Hantavirus

News

Jemaah Haji Aceh 2026 Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp9,2 Juta Per Orang

Warta MPR

Asia Carbon Capture 2026, Eddy Soeparno: Indonesia Siap Jadi Hub CCS

News

Kementerian UMKM Dorong Gen-Z Kembangkan Produk Sawit Berdaya Saing

Humanika

Dikhianati Sahabat? Ini Sikap yang Dianjurkan dalam Islam

Info Desa

Apel Siaga Kades se-Sulsel, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden

News

Nadiem Makarim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

News

Binus Engineering Week 2026 Dorong Inovasi Berbasis Teknologi Berkelanjutan

News

Masa Depan Perkotaan Indonesia, Pakar Arsitektur Soroti Hal Ini

Humanika

Adab Menasihati Teman dalam Islam yang Perlu Diketahui

Terpopuler

Selasa, 12/05/2026 15:12 WIB
News

Komisi X DPR Siapkan Langkah Selamatkan Guru Non-ASN

Senin, 11/05/2026 05:05 WIB
Humanika

11 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Senin, 11/05/2026 09:22 WIB
News

Komisi IV: Harga BBM Naik, Nelayan Menjerit

Selasa, 12/05/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

7 Tips Menjadi Juri yang Disukai Peserta dan Penonton

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777