https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Rampas Sembarangan

Samrut Lellolsima | Senin, 06/04/2026 14:31 WIB



Jangan sampai pada tahap awal, aset sudah disita tanpa kejelasan keterkaitannya dengan tindak pidana. Ini berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian. Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono. (Foto: Fraksi Gerindra)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono mengingatkan agar penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Ia menekankan regulasi tersebut harus menjamin keadilan dan tidak merugikan masyarakat yang tidak bersalah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi hukum pidana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/4), Bimantoro menyoroti praktik penegakan hukum yang dinilai kerap terburu-buru dalam melakukan penyitaan aset sejak tahap awal penyidikan.

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

“Jangan sampai pada tahap awal, aset sudah disita tanpa kejelasan keterkaitannya dengan tindak pidana. Ini berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

RDPU tersebut menghadirkan Heri Firmansyah dan Oce Madril yang memberikan berbagai pandangan terkait penguatan substansi RUU Perampasan Aset.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

Bimantoro juga menyoroti munculnya opini publik yang terbentuk sebelum adanya putusan pengadilan. Menurutnya, penyitaan aset kerap langsung diasosiasikan sebagai hasil kejahatan, padahal proses pembuktian belum berjalan.

“Ini berbahaya karena dapat merusak reputasi seseorang dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” kata dia.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

Legislator Gerindra ini juga menegaskan, regulasi yang disusun harus memuat batasan yang jelas terkait mekanisme penyitaan, termasuk memastikan adanya keterkaitan kuat antara aset dengan tindak pidana, bukan sekadar berdasarkan dugaan.

Selain itu, Bimantoro menilai perlu ada kepastian hukum mengenai pengembalian aset yang tidak terbukti berasal dari kejahatan. Pasalnya, dalam praktik, tidak sedikit aset yang telah disita namun tidak terbukti di pengadilan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.

“Harus ada mekanisme yang jelas untuk pengembalian, termasuk rehabilitasi nama baik hingga kompensasi jika terjadi kekeliruan,” tegasnya.

Ia pun mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak warga negara.

“Regulasi ini harus berimbang, tegas terhadap pelaku kejahatan, namun tetap melindungi masyarakat yang tidak bersalah,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Bimantoro Wiyono RUU Perampasan Aset Legislator Gerindra penyitaan aset

Terkini | Selasa, 19/05/2026 10:30 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777