https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Habiburokhman: Penanganan Kasus Amsal Harus Jadi Bahan Evaluasi Kejaksaan

Samrut Lellolsima | Kamis, 02/04/2026 19:21 WIB



Ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan tidak melanggar prinsip keadilan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com – Komisi III DPR RI meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu oleh Kejaksaan Negeri Karo.

Permintaan itu menjadi salah satu poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi Kejaksaan, Kejati Sumatera Utara, serta jajaran Kejari Karo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.

“Komisi III DPR RI meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan hasilnya disampaikan secara tertulis kepada DPR dalam waktu satu bulan,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

Selain itu, Komisi III juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi yang dialami Amsal. Dugaan tersebut mengarah pada sejumlah oknum jaksa di Kejari Karo, termasuk Jaksa Penuntut Umum serta pejabat di bidang tindak pidana khusus dan intelijen.

Tak hanya itu, DPR juga menyoroti dugaan pelanggaran lain, yakni tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan oleh pihak Kejari Karo.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mendalami dugaan tersebut, termasuk adanya narasi yang dinilai menyesatkan seolah DPR melakukan intervensi dalam proses hukum.

Dalam kesimpulan rapat, DPR turut meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi kejaksaan.

Di sisi lain, Komisi III menegaskan bahwa putusan bebas dalam perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi, sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP yang baru.

“Ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan tidak melanggar prinsip keadilan,” demikian Politikus Gerindra ini.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra Amsal Chriesty Sitepu Kejari Karo

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777