https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Baleg DPR Tegaskan Pentingnya Percepat Bahas RUU Masayarakat Hukum Adat

Marlen Sitompul | Kamis, 02/04/2026 11:57 WIB



Baleg DPR RI menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU MHA sebagai mandat konstitusi yang hingga kini belum terwujud. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU MHA sebagai mandat konstitusi yang hingga kini belum terwujud.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menyampaikan bahwa RUU tersebut kini tengah didorong masuk ke tahap pembahasan Baleg agar prosesnya lebih cepat.

“UU ini pada evaluasi Prolegnas yang lalu sudah selesai disusun sebagai usulan anggota, sekarang masuk ke usulan Baleg supaya ini bisa berproses dengan lebih cepat,” ujar Martin dalam RDPU Baleg DPR RI dengan perwakilan masyarakat adat dari seluruh Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4).

Baca juga :
Baleg DPR Bakal Panggil Kementerian Terkait Kepastian RUU Migas

Ia menambahkan, Baleg bersama koalisi masyarakat adat akan membentuk tim kecil guna menyempurnakan naskah akademik dan draf RUU. “Ke depan dari Baleg dan juga dari koalisi akan membentuk tim kecil yang akan terus bekerja sama untuk menyempurnakan naskah akademik dan naskah perancangan undang-undang, untuk mencari formulasi-formulasi yang lebih baik,” katanya.

Ketua Pansus RUU Masyarakat Hukum Adat ini mengakui, salah satu tantangan dalam pembahasan RUU ini adalah masih adanya kesalahpahaman publik, terutama terkait dampaknya terhadap investasi dan pembangunan.

Baca juga :
Baleg DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

“Saya rasa hambatannya itu lebih seperti kemarin waktu RUU PPRT, masih ada mispersepsi di kalangan sebagian orang terkait dengan rancangan undang-undang ini dalam hubungannya kepada investasi dan pembangunan,” jelasnya.

“Padahal yang sebenarnya diperlukan oleh masyarakat adat itu adanya satu turunan perundang-undangan sebagai mandat dari Undang-Undang Dasar 1945.” tambahnya.

Baca juga :
Baleg DPR Integrasikan RUU Masyarakat Adat dengan Satu Data Indonesia

Ia menegaskan, pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan langkah penting untuk menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18 UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat adat. “Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat adalah mandat dari konstitusi. Ini sampai sekarang belum ada. Nah dengan ini ada, kalau nanti berhasil kita sahkan, tentu akan ada perangkat peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari Undang-Undang Dasar itu,” ujarnya.

Terkait target waktu, Martin berharap pembahasan dapat rampung secepatnya. “Kalau selalu target waktu, kita pasti menginginkan ini cepat, jadi kalau bisa tahun ini, tahun ini. Tapi kita akan coba terus matangkan,” katanya.

Baleg bersama koalisi masyarakat adat pun berkomitmen untuk terus merumuskan substansi RUU secara komprehensif agar mampu menjawab kebutuhan perlindungan dan pengakuan masyarakat adat di Indonesia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Baleg DPR Martin Manurung RUU Masayarakat Hukum Adat

Terkini | Selasa, 19/05/2026 14:12 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777