https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mendagri Tetapkan WFH ASN Daerah Setiap Hari Jumat

Vaza Diva | Rabu, 01/04/2026 12:01 WIB



Mendagri secara resmi memperkenalkan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi memperkenalkan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ, pemerintah kini menerapkan sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang mulai berlaku efektif per 1 April 2026.

Kebijakan ini diambil untuk mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta menciptakan birokrasi yang lebih efisien di tingkat daerah.

Baca juga :
Panduan Adab dan Sunah Hari Jumat Sesuai Tuntunan Rasulullah

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu (1/4).

Langkah ini bukan sekadar memberikan fleksibilitas, melainkan bagian dari strategi besar digitalisasi proses birokrasi.

Baca juga :
Ini Surat di Al-Qur`an yang Dianjurkan Dibaca pada Hari Jumat

Lebih lanjut, Mendagri menekankan bahwa keberhasilan implementasi SPBE selama masa pandemi menjadi bukti bahwa kinerja ASN dapat tetap optimal meski tidak berada di kantor.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujar Mendagri.

Baca juga :
Deretan Peristiwa Besar yang Terjadi di Hari Jumat, Apa Saja?

Selain efektivitas kerja, Tito juga menginstruksikan para kepala daerah untuk mengalkulasi penghematan anggaran yang muncul dari perubahan pola kerja ini.

Anggaran sisa tersebut nantinya diharapkan dapat dialokasikan kembali untuk program-program prioritas daerah.

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” kata Tito.

Kebijakan progresif ini akan dipantau ketat secara berkala setiap dua bulan.

Para Bupati dan Wali Kota diwajibkan menyetor laporan pelaksanaan kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulannya, yang kemudian diteruskan oleh Gubernur kepada Mendagri setiap tanggal 4.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” ucap Mendagri.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ASN WFH Hari Jumat

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777