https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam?

Muhammad Habib Saifullah | Senin, 30/03/2026 14:05 WIB



Aturan mengenai siapa saja yang haram dinikahi (Mahram) telah diatur secara dalam Al-Qur`an, tepatnya pada Surah An-Nisa ayat 23. Ilustrasi - menikah (Foto: detik)

Jakarta, Jurnas.com - Persoalan pernikahan antar kerabat dekat, khususnya sepupu, sering kali menjadi topik yang memicu diskusi hangat di tengah masyarakat.

Sebagian menganggapnya sebagai hal biasa untuk mempererat kekeluargaan, sementara sebagian lain merasa tabu karena alasan medis maupun sosial. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang hal ini?

Adapun dalam hukum pernikahan, seorang laki-laki dilarang untuk menikahi mahramnya, alias perempuan yang haram untuk dinikahi.

Baca juga :
Hukum Memberikan Kepala Hewan Kurban kepada Tukang Jagal

Dalam syariat Islam, aturan mengenai siapa saja yang haram dinikahi (Mahram) telah diatur secara dalam Al-Qur`an, tepatnya pada Surah An-Nisa ayat 23.

Namun, sepupu baik anak dari paman maupun bibi tidak termasuk dalam daftar mahram tersebut. Penegasan ini kemudian diperjelas dalam Surah Al-Ahzab ayat 50:

Baca juga :
Hukum Pemilik Makan Daging Kurban menurut 4 Imam Mazhab

"Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu... dan (begitu pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu (sepupu laki-laki), anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu (sepupu perempuan), anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu..."

Secara tekstual, ayat ini menjadi dasar bahwa menikahi sepupu hukumnya adalah mubah (boleh) dalam Islam.

Pernikahan sepupu bukanlah hal yang asing dalam sejarah Islam. Rasulullah SAW sendiri mencontohkan praktik ini ketika menikahkan putri beliau, Fatimah az-Zahra, dengan Ali bin Abi Thalib. Ali merupakan putra dari Abu Thalib, yang tak lain adalah paman kandung Rasulullah.

Selain itu, Rasulullah juga menikah dengan Zainab binti Jahsy, yang merupakan putri dari bibinya (Umaimah binti Abdul Muthalib).

Meskipun hukum asalnya adalah boleh, beberapa ulama memberikan catatan perspektif yang lebih luas.

Sebagian ulama, termasuk dalam beberapa riwayat yang dinisbatkan kepada Imam Syafi’i dan Umar bin Khattab, menyarankan agar seseorang lebih mengutamakan mencari pasangan dari luar lingkaran kerabat dekat (pernikahan eksogami).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Hukum Menikahi Sepupu Mahram Islam Fikih Islam

Terkini | Selasa, 19/05/2026 17:58 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777